
15.123 Operasional SPPG Distop Akibat Tidak Memenuhi Standar

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II (Pulau Jawa).
Keputusan ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan ribuan unit layanan tersebut belum memenuhi standar operasional, kesehatan, dan kelengkapan sarana prasarana yang ditetapkan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga: Impor Jam Tangan Mewah Diperketat
Tujuannya adalah memastikan setiap fasilitas memenuhi standar higiene, sanitasi, serta tata kelola yang ketat sebelum melayani masyarakat kembali.
"Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana," ujar Dony di Jakarta, Rabu (11/3).
Berdasarkan data BGN, Jawa Timur menjadi wilayah dengan jumlah penghentian terbanyak yakni 788 unit, diikuti Jawa Barat 350 unit, dan DI Yogyakarta 208 unit.
Baca Juga: Dua Kapal Pertamina Berhasil Keluar dari Zona Perang Iran vs Amerika-Israel
Wilayah lain yang terdampak meliputi Banten (62 unit), Jawa Tengah (54 unit), dan DKI Jakarta (50 unit).
Pelanggaran utama yang ditemukan adalah belum adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada 1.043 unit.
Selain itu, 443 unit belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) standar, dan 175 unit lainnya belum menyediakan tempat tinggal (mess) bagi tenaga ahli seperti ahli gizi dan akuntan.
BGN berkomitmen melakukan pendampingan dan verifikasi agar unit-unit tersebut segera melengkapi persyaratan.
Operasional SPPG akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh standar terpenuhi guna menjamin kualitas pangan yang aman dan sehat bagi penerima manfaat. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



