VOICE Indonesia
Nasional

15.123 Operasional SPPG Distop Akibat Tidak Memenuhi Standar

Afifah - VOICEIndonesia.co
15.123 Operasional SPPG Distop Akibat Tidak Memenuhi Standar
15.123 Operasional SPPG Distop Akibat Tidak Memenuhi Standar

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II (Pulau Jawa).

Keputusan ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan ribuan unit layanan tersebut belum memenuhi standar operasional, kesehatan, dan kelengkapan sarana prasarana yang ditetapkan.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga: Impor Jam Tangan Mewah Diperketat 

Tujuannya adalah memastikan setiap fasilitas memenuhi standar higiene, sanitasi, serta tata kelola yang ketat sebelum melayani masyarakat kembali.

"Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana," ujar Dony di Jakarta, Rabu (11/3).

Berdasarkan data BGN, Jawa Timur menjadi wilayah dengan jumlah penghentian terbanyak yakni 788 unit, diikuti Jawa Barat 350 unit, dan DI Yogyakarta 208 unit.

Baca Juga: Dua Kapal Pertamina Berhasil Keluar dari Zona Perang Iran vs Amerika-Israel 

Wilayah lain yang terdampak meliputi Banten (62 unit), Jawa Tengah (54 unit), dan DKI Jakarta (50 unit).

Pelanggaran utama yang ditemukan adalah belum adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada 1.043 unit.

Selain itu, 443 unit belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) standar, dan 175 unit lainnya belum menyediakan tempat tinggal (mess) bagi tenaga ahli seperti ahli gizi dan akuntan.

BGN berkomitmen melakukan pendampingan dan verifikasi agar unit-unit tersebut segera melengkapi persyaratan.

Operasional SPPG akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh standar terpenuhi guna menjamin kualitas pangan yang aman dan sehat bagi penerima manfaat. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#BGN#MBG#SPPG
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.