
152 Imigran Rohingya Terkantung-kantung di Depan Kantor Kemenkumham Aceh

VOICEINDONESIA.CO, Banda Aceh - Sebanyak 152 pengungsi Rohingya masih terkatung-katung di depan kantor Kemenkumham Aceh, setelah dibawa dari Kabupaten Aceh Selatan menuju Banda Aceh, Kamis (7/11/2024).
Para imigran Rohingya tersebut diangkut menggunakan empat truk masyarakat dan satu mobil patroli Satpol PP dan WH Aceh Selatan.
Mereka diberangkatkan dari Alun-alun Kota Tapak Tuan Aceh Selatan sekitar pukul Rabu malam (6/11) sekitar pukul 23.30 WIB, dan tiba di kantor Kemenkumham Aceh pukul 09.40 WIB.
Hingga saat ini para pengungsi tersebut masih berada dalam truk depan kantor Kemenkumham Aceh, dan belum ada kepastian tempat penempatan sementara imigran tersebut.
Baca Juga: Pemkot Mataram Imbau Nelayan Waspada Anomali Cuaca
Adapun 152 etnis Rohingya tersebut terdiri dari 60 anak-anak, 79 wanita dewasa dan 13 laki-laki dewasa.
152 imigran Rohingya itu sebelumnya dievakuasi dari kapal motor yang mereka tumpangi ke Pelabuhan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (24/10).
Setelah sempat terombang-ambing di laut hampir sepakan, akhirnya mereka diizinkan untuk dievakuasi dan ditampung di terminal Type C labuhan haji selama 13 hari.
Kemudian, masyarakat memindahkan mereka ke lapangan Alun-alun Tapaktuan. Setelah itu mereka dibawa ke Banda Aceh, dan sejauh ini belum ada titik pasti penempatan mereka.
Di sisi lain, Kepala Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menyatakan bahwa terkait penanganan pengungsi luar negeri seperti Rohingya merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda).
Ia menegaskan, pihaknya tidak berwenang menangani penempatan pengungsi dari luar negeri. Melainkan ada pada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca Juga: SBMI Sebut KP2MI Harus Menjawab Tantangan Pelindungan PMI
Dirinya menuturkan, sesuai dengan Pasal 24 Perpres Nomor 125 Tahun 2016. Kemenkumham dalam hal ini keimigrasian hanya bertugas pada tataran pengawasan, pendataan, serta verifikasi dokumen.
"Pendataan dan verifikasi dokumen ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya, penempatan penampungan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Lokasi penampungan ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota," katanya.
Dalam kesempatan ini, dirinya juga menyesalkan terkait tidak adanya koordinasi pemerintah daerah dengan Kemenkumham, yang langsung membawa pengungsi Rohingya ke kantor wilayah.
"Seharusnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak boleh buang badan karena kewenangan penempatan pengungsi luar negeri merupakan tanggung jawab pemerintah daerah," demikian Meurah Budiman.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



