
17 Saksi Kasus Korupsi Ditjen Pajak Diperiksa KPK

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergerak mendalami kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Sebanyak 17 saksi dari unsur pejabat kementerian hingga petinggi swasta dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
"Hari ini, Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026," jelas Budi kepada wartawan di Jakarta.
Baca Juga: OJK Diminta Buka Posko Pengaduan Online ScamDaftar saksi yang dipanggil mencakup nama-nama strategis, di antaranya Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak berinisial AY, Kepala Subdirektorat Kepatutan dan Pengawasan Wajib Pajak berinisial DEP, serta sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenkeu.
Dari pihak swasta, penyidik memanggil jajaran pimpinan PT Wanatiara Persada dan PT Niogayo Bisnis Konsultan.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) perdana tahun 2026 pada awal Januari lalu.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB).
Baca Juga: Ribuan WNI Dilaporkan Minta Keluar dari Kamboja, Ada Apa?Modus operandi yang ditemukan adalah dugaan suap senilai Rp4 miliar dari pihak swasta guna memanipulasi kewajiban pajak.
Edy Yulianto, staf PT Wanatiara Persada yang kini berstatus tersangka, diduga memberikan uang tersebut kepada oknum pegawai pajak untuk memangkas kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 secara drastis.
"Semula (kekurangan pajak) sekitar Rp75 miliar, kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar," ungkap pihak KPK mengenai besaran manipulasi pajak yang terjadi dalam skandal tersebut.
Pemeriksaan 17 saksi hari ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak lain serta pola sistemik dalam pengaturan pajak yang merugikan keuangan negara tersebut. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



