VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menangkap seorang wanita yang diduga menjadi mucikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Gorontalo.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo AKP Yudi di Gorontalo, Jumat, mengatakan wanita berinisial DY (24) warga Kabupaten Gorontalo itu ditangkap polisi saat berada di salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Kabupaten Pohuwato. “Wanita berinisial DY tersebut diduga menjadi mucikari dalam kasus TPPO,” kata Yudi.
Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas diduga prostitusi di salah satu rumah kawasan perumahan di Kabupaten Gorontalo.
Atas informasi tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas terduga pelaku serta keberadaan-nya.
Baca Juga : Imigrasi Nunukan Tunda 7 CPMI Non Prosedural
Terduga pelaku DY kemudian berhasil diamankan pada saat sedang berada di salah satu tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kabupaten Pohuwato.