
Tak Penuhi Standar Kebersihan, 1.030 SPPG Disuspend

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menangguhkan sementara (suspend) operasional 1.030 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini diambil sebagai upaya pembenahan total terhadap standar kualitas, kebersihan, dan keamanan pangan yang dinilai belum memenuhi kriteria.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil pengecekan langsung dan tindak lanjut atas berbagai kritik serta masukan dari lapangan.
Baca Juga: Jelang Idulfitri, Ratusan Buruh Garmen Diduga Dipaksa Resign Tanpa Hak
"Yang sudah di-suspend, 1.030. Dan yang kita lakukan sekarang adalah sertifikasi. Jadi kalau dapur kamu mau survive lebih dari berapa bulan, kamu harus lulus sertifikasi kebersihan, sertifikasi keamanan makanan," ujar Presiden Prabowo di Hambalang, Bogor, Kamis (19/3/2026).
Pemerintah kini mewajibkan setiap dapur MBG untuk melewati proses sertifikasi ketat, mulai dari pengecekan kualitas air, proses pengolahan, hingga standar wadah makanan (ompreng).
Pengawasan di lapangan dilakukan secara intensif melalui inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan tidak ada standar yang dilanggar.
"Saya kirim orang-orang saya yang ngecek. Saya kira, kalau nggak salah ya, dari sekian puluh ribu dapur, sudah kita tutup lebih dari seribu," lanjutnya.
Baca Juga: Realisasi Tunjangan Guru Capai Rp18 Triliun pada Triwulan I 2026
Selain memperketat sertifikasi, Presiden Prabowo membuka ruang pengawasan publik seluas-luasnya.
Masyarakat, pihak sekolah, hingga orang tua siswa kini diberikan akses untuk memantau dan melaporkan langsung jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program di lapangan.
"Siapapun boleh cek. Kepala sekolah, orang tua, masyarakat sekitar boleh masuk dan komplain," tegas Presiden.
Langkah evaluasi ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengubah budaya birokrasi, dari yang semula hanya memberikan laporan formalitas yang bagus menjadi laporan berbasis realitas. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



