VOICE Indonesia
Nasional

Iming-Iming Cuan, Wanita Ini Mengaku Rugi Rp1 Miliar dari Kripto

Afifah - VOICEIndonesia.co
Iming-Iming Cuan, Wanita Ini Mengaku Rugi Rp1 Miliar dari Kripto
Iming-Iming Cuan, Wanita Ini Mengaku Rugi Rp1 Miliar dari Kripto

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial TR dan K dalam perkara dugaan investasi kripto.

Hingga kini, aparat kepolisian masih memfokuskan proses penyelidikan pada pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.

"Hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap terlapor. Penyelidik masih fokus ke pemeriksaan saksi-saksi dan ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga: Batam Jadi Daerah Transit PMI Ilegal, Ini Alasannya

Di tengah proses penyelidikan tersebut, jumlah korban dalam kasus dugaan investasi kripto ini bertambah.

Seorang wanita berinisial AS melaporkan dugaan kerugian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (19/1).

Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp1 miliar. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Korban juga mengaku bergabung dengan grup aplikasi "discord" yang diduga dikelola oleh terlapor berinisial TR dan K.

Ia menyebutkan bergabung pada 2023 hingga 2024, namun aktivitas yang dijalani tidak sesuai dengan visi dan misi yang dijanjikan.

Baca Juga: WNI Masih Banyak Terjebak Sindikat Penipuan Online di Kamboja 

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan dengan pasal UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) Juncto 28 (1) dan atau Pasal 80, 81 dan 82 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat (1) huruf a,b,c UU No. 1 tahun 2023.

Sebelumnya, korban bernama Younger alias Y bersama kuasa hukumnya juga mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama TR alias Timothy Ronald dan K alias Kalimasada.

"Kami melampirkan beberapa bukti seperti, bukti transaksi, kemudian bukti-bukti kode-kode referral, kemudian bukti video, ada flashdisk juga kita lampirkan bukti bahwa orang yang kita laporkan mengajak, menjanjikan ada keuntungan 300 bahkan sampai 500 persen," kata kuasa hukum Younger, Jajang.

Jajang menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian hampir Rp3 miliar dan memutuskan melapor karena merasa perlu menyelamatkan generasi muda dari praktik yang diduga berkedok investasi.

"Kalau tidak ada yang berani untuk membongkar kebobrokan yang berkedok investasi, yang berkedok dengan 'trading', dimana orang yang kita laporkan tersebut, kami menduga bahwa tidak memiliki kapasitas, tidak memiliki sertifikasi," katanya.

Sementara itu, korban Younger memaparkan kronologi awal keterlibatannya dalam investasi tersebut bermula dari ketertarikannya terhadap sosok terlapor TR yang dikenal sebagai pemengaruh di media sosial.

"Nah saya melihat dia dari Instagram, dari cara dia 'flexing' segala macam, kaya dari kripto cepat, terus bisa beli mobil mewah dalam usia muda. Nah itu saya tergiur, maka dari itu, saya belilah 'member'-nya dengan harga mulai Rp9juta-Rp50juta," katanya. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kripto#Penipuan#POLRI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.