VOICE Indonesia
Nasional

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Dolar AS di Banten, Lima Tersangka Ditangkap

Afifah - VOICEIndonesia.co
Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Dolar AS di Banten, Lima Tersangka Ditangkap
Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Dolar AS di Banten, Lima Tersangka Ditangkap
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tim Unit 1 Satuan Resmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan tindak pidana peredaran uang palsu dolar Amerika Serikat (AS) di wilayah Banten. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari perantara (broker), pemasok, hingga penyedia utama uang palsu. Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi yang dilakukan di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Perdana Menteri Spanyol Desak Reformasi di PBB  "Dalam pengungkapan ini, kami menangkap lima orang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu. Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," ujar Arsya di Jakarta, Minggu (19/4/2026). Operasi yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Herry Azhar, bermula pada 1 April 2026 di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa. Di lokasi tersebut, petugas meringkus tiga tersangka berinisial AS, F, dan AA yang berperan sebagai broker saat hendak melakukan transaksi. Baca Juga: Batam Darurat TPPO: 41 Nyawa Nyaris Terjual  Dari tangan ketiga broker tersebut, tim, tiga unit telepon genggam, dan tiga dompet. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan menangkap tersangka AP yang diduga kuat sebagai pemasok uang palsu kepada para perantara. Pengejaran tidak berhenti di situ. Berdasarkan keterangan AP, polisi bergerak menuju Balaraja, Kabupaten Tangerang, untuk menangkap tersangka AHS di sebuah warung makan. AHS diidentifikasi sebagai penyedia utama dalam jaringan ini. Kini, kelima tersangka telah dibawa ke Markas Satresmob Bareskrim Polri guna pemeriksaan awal. Untuk kepentingan hukum selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (af/hi) Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Dolar AS#POLRI#uang palsu
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.