
200 Ribu Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Segera Bertindak!

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak pemerintah untuk secara resmi menetapkan judi daring (online/judol) sebagai musuh bersama.
Desakan ini muncul menyusul pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar aktivitas terlarang tersebut.
Rudianto menegaskan bahwa angka tersebut merupakan sinyal bahaya serius bagi masa depan generasi bangsa.
Ia meminta pemerintah tidak berdiam diri dan segera mengambil langkah konkret, baik dalam bentuk pencegahan maupun penindakan hukum yang tegas terhadap sindikat judi daring.
"Dua ratus ribu remaja kita terpapar judol. Saya kira pemerintah tidak boleh berdiam, tapi justru harus melakukan langkah untuk pencegahan dan penindakan tentunya," ujar Rudianto di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Politisi ini menekankan pentingnya pembersihan ruang siber dari segala bentuk situs dan aplikasi yang terafiliasi dengan judi daring.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan munculnya anggapan di masyarakat bahwa terjadi pembiaran terhadap sindikat tersebut karena masih banyaknya situs judol yang belum diblokir.
Sejalan dengan instruksi Presiden yang melarang adanya ruang bagi kejahatan judi daring di Indonesia, Rudianto juga mengapresiasi penangkapan 320 WNA sindikat judol oleh Polri baru-baru ini.
Namun, ia menekankan bahwa operasi tersebut harus terus dikembangkan hingga membongkar jaringan tersebut sampai ke akar-akarnya.
Selain penindakan, Rudianto juga mendorong edukasi maksimal bagi anak-anak dan remaja mengenai dampak destruktif judi daring.
Ia khawatir mental generasi muda akan rusak dan memicu potensi pelanggaran pidana lainnya sebagai dampak dari penyakit sosial ini.
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan data mencengangkan bahwa dari 200 ribu anak yang terpapar, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak berusia di bawah 10 tahun.
Meutya mengajak seluruh pihak untuk menjadi garda terdepan dalam melindungi keluarga dari maraknya praktik ilegal yang kian mengkhawatirkan tersebut. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



