VOICE Indonesia
Nasional

200 Ribu Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Segera Bertindak!

Afifah - VOICEIndonesia.co
Ilustrasi menampilkan seseorang berjaket hoodie mengoperasikan perangkat laptop dan telepon genggam dengan tampilan situs judi online serta pesan penipuan digital di layar monitor.
Ilustrasi menampilkan seseorang berjaket hoodie mengoperasikan perangkat laptop dan telepon genggam dengan tampilan situs judi online serta pesan penipuan digital di layar monitor.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak pemerintah untuk secara resmi menetapkan judi daring (online/judol) sebagai musuh bersama. 

Desakan ini muncul menyusul pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar aktivitas terlarang tersebut.

Rudianto menegaskan bahwa angka tersebut merupakan sinyal bahaya serius bagi masa depan generasi bangsa. 

Ia meminta pemerintah tidak berdiam diri dan segera mengambil langkah konkret, baik dalam bentuk pencegahan maupun penindakan hukum yang tegas terhadap sindikat judi daring.

"Dua ratus ribu remaja kita terpapar judol. Saya kira pemerintah tidak boleh berdiam, tapi justru harus melakukan langkah untuk pencegahan dan penindakan tentunya," ujar Rudianto di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Politisi ini menekankan pentingnya pembersihan ruang siber dari segala bentuk situs dan aplikasi yang terafiliasi dengan judi daring. 

Ia mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan munculnya anggapan di masyarakat bahwa terjadi pembiaran terhadap sindikat tersebut karena masih banyaknya situs judol yang belum diblokir.

Sejalan dengan instruksi Presiden yang melarang adanya ruang bagi kejahatan judi daring di Indonesia, Rudianto juga mengapresiasi penangkapan 320 WNA sindikat judol oleh Polri baru-baru ini. 

Namun, ia menekankan bahwa operasi tersebut harus terus dikembangkan hingga membongkar jaringan tersebut sampai ke akar-akarnya.

Selain penindakan, Rudianto juga mendorong edukasi maksimal bagi anak-anak dan remaja mengenai dampak destruktif judi daring. 

Ia khawatir mental generasi muda akan rusak dan memicu potensi pelanggaran pidana lainnya sebagai dampak dari penyakit sosial ini.

Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan data mencengangkan bahwa dari 200 ribu anak yang terpapar, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak berusia di bawah 10 tahun. 

Meutya mengajak seluruh pihak untuk menjadi garda terdepan dalam melindungi keluarga dari maraknya praktik ilegal yang kian mengkhawatirkan tersebut. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.