VOICE Indonesia
Nasional

217 PMI Dideportasi dari Malaysia, Mayoritas Masuk Ilegal

Afifah - VOICEIndonesia.co
217 PMI Dideportasi dari Malaysia, Mayoritas Masuk Ilegal
217 PMI Dideportasi dari Malaysia, Mayoritas Masuk Ilegal
VOICEINDONESIA.CO, Nunukan – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara memfasilitasi kepulangan 217 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari wilayah Tawau, Malaysia. Pemulangan melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, pada Rabu (11/2/2026) ini merupakan kegiatan penjemputan perdana yang dilakukan BP3MI Kaltara di tahun 2026. Para pekerja yang sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau tersebut dipulangkan melalui jalur laut. Baca Juga: Perkuat Kehumasan, Imigrasi Semarang Optimalkan Publikasi Digital Profesional  Setibanya di tanah air, mereka langsung menjalani proses pendataan dan pemeriksaan kesehatan di Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia. Fasilitas transit ini disiapkan untuk memastikan kenyamanan dan pemulihan awal sebelum para pekerja dikembalikan ke daerah asal. "Pemulangan ini bukan sekadar proses administratif, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan memastikan setiap pekerja migran kembali dengan martabat serta rasa aman," tegas Kepala BP3MI Kalimantan Utara di lokasi penjemputan. Baca Juga: Tumpang Tindih Kebijakan di Sektor Hukum Tidak Kunjung Teratasi  Rombongan yang dipulangkan kali ini didominasi oleh laki-laki dewasa sebanyak 164 orang, disusul 37 perempuan dewasa, serta 16 anak-anak. Mayoritas dari mereka terjerat kasus masuk wilayah Malaysia secara ilegal (164 orang), sementara sisanya dideportasi karena tinggal lebih masa (overstay), kasus narkoba, dan tindak kriminal lainnya. Berdasarkan data domisili, Sulawesi Selatan menjadi daerah asal terbanyak dengan 118 orang. Diikuti oleh warga asal Kalimantan Utara (38 orang), Nusa Tenggara Timur (23 orang), dan Sulawesi Barat (12 orang). Selebihnya berasal dari Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, hingga Maluku. Proses penjemputan ini turut dihadiri oleh instansi pemerintah daerah, aparat keamanan, dan lembaga sosial untuk menjamin kelancaran prosedur. BP3MI Kaltara memastikan para PMI ini akan dikawal secara terkoordinasi hingga sampai ke kampung halaman masing-masing, guna menjamin keselamatan perjalanan mereka bertemu kembali dengan keluarga. (af/hi) Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan  Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Deportasi#malaysia#WNI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.