VOICE Indonesia
Nasional

Kapal Tanker Iran Bakal Dilelang Ulang Kejagung

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Kapal Tanker Iran Bakal Dilelang Ulang Kejagung
Kapal Tanker Iran Bakal Dilelang Ulang Kejagung
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melelang kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan minyak mentah setelah lelang pertama gagal tanpa penawar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan lelang dijadwalkan pada Jumat (30/1/2026) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam. Batas akhir penawaran ditetapkan pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman lelang.go.id. "Lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam," katanya di Jakarta pada Kamis (22/1/2026). Objek lelang dijual dalam satu paket dengan total nilai limit sebesar Rp1.174.503.193.400,00 dan uang jaminan lelang senilai Rp118 miliar. Nilai tersebut meliputi satu unit kapal tanker beserta muatan light crude oil yang saat ini berada di Perairan Batu Ampar, Batam. Kapal tanker berbendera Iran IMO 9116412 ini dibuat di Korea Selatan pada 1997 dengan material baja. Kapal memiliki tonase kotor seberat 156.880 ton dan tonase bersih seberat 107.698 ton dengan muatan minyak mentah mencapai 166.975,36 metrik ton atau setara 1,2 juta barel. "Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau," ujarnya. Peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi di laman lelang.go.id serta memenuhi persyaratan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017. Persyaratan tersebut mengharuskan peserta merupakan badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak bumi atau izin usaha niaga minyak bumi. Dokumen persyaratan wajib diunggah dan fisik dokumen harus dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB. Kegiatan penjelasan lelang dilaksanakan pada Kamis hingga Jumat (23/1/2026) di Kejaksaan Negeri Batam. Baca Juga : RI–Inggris Bangun 1.582 Kapal Nelayan, Serap hingga 600 Ribu Tenaga Kerja Lelang pertama kapal ini pada November 2025 gagal tanpa penawar meski 19 perusahaan menghadiri penjelasan lelang. Kapal merupakan barang bukti rampasan dari perkara pembuangan limbah dengan terpidana nakhoda Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba yang divonis tujuh tahun penjara. Pengadilan Negeri Batam pada Juli 2025 menetapkan kapal MT Arman 114 beserta muatan dirampas untuk negara. Kasus bermula saat Badan Keamanan Laut RI menangkap kapal yang diduga melakukan kegiatan ship-to-ship ilegal dan membuang limbah minyak di perairan Indonesia. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Sikap Pasif Pengawas: TKA Merajalela, TKI Tergusur di Negeri Sendiri Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Kejagung#lelang kapal tanker iran
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.