Baca Juga: Hati-hati Situs Palsu Pelatihan Vokasi “Skillhub” "Ya, kami sifatnya melihat, selama itu masih sifatnya potensi," ujar Setyo Budiyanto di Jakarta, Selasa (24/2/2026). Meskipun saat ini pengadaan tersebut masih bersifat potensi, KPK tetap mengamati perkembangan langkah pemerintah dan Agrinas, terutama setelah munculnya masukan dari pimpinan DPR RI untuk menunda proses impor tersebut. Polemik ini bermula ketika perusahaan otomotif India, Mahindra and Mahindra (M&M) serta Tata Motors, mengumumkan kontrak pasokan kendaraan untuk Indonesia pada awal Februari 2026. Direktur Utama Agrinas, Joao Angelo De Sousa Mota, kemudian mengonfirmasi rencana impor 105.000 unit mobil yang terdiri dari pikap 4x4 dan truk roda enam. Baca Juga: Impor 105 Ribu Pikap dari India Disebut Ancam Industri Otomotif Nasional Namun, rencana ini mendapat teguran dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meminta penundaan karena pertimbangan kunjungan kerja Presiden ke luar negeri serta keberpihakan pada industri dalam negeri. Merespons tekanan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyatakan persetujuannya untuk menunda impor ratusan ribu kendaraan itu. Di sisi lain, pihak Agrinas menyatakan siap patuh pada keputusan final pemerintah dan legislatif, termasuk menanggung risiko konsekuensi bisnis berupa gugatan dari pihak pemasok di India jika penundaan atau pembatalan secara resmi diputuskan. KPK menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam setiap program strategis nasional adalah hal mutlak untuk menjaga manfaat bagi masyarakat luas. Setyo Budiyanto meyakini pemerintah sudah memahami langkah terbaik untuk menjaga integritas program ini, sementara KPK akan terus mengawal setiap tahapan berikutnya guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang bersih. (af/hi) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?
Baca Berita Lainnya di Google News


























