VOICE Indonesia
Nasional

DPR Desak Pemerintah Percepat Penyelesaian Status Tanah Desa di Kawasan Hutan

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Ilustrasi editorial bergaya realistis menampilkan miniatur rumah di atas peta kawasan hutan, dokumen administrasi, dan palu sidang dengan latar permukiman yang berbatasan dengan kawasan hutan
Ilustrasi miniatur rumah di atas peta kawasan berhutan, dokumen administrasi, dan palu sidang sebagai simbol penyelesaian status desa yang berada di dalam kawasan hutan.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan mengungkapkan sebanyak 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia sebagian atau seluruh wilayahnya berada di kawasan hutan dan memicu konflik antara masyarakat dengan pemerintah. Ia mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempercepat penyelesaian status tanah desa tersebut sesuai arahan Presiden.

Ahmad Yohan menjelaskan dari total 25.468 desa yang masuk kawasan hutan, baru 2.764 desa yang telah ditetapkan statusnya sebagai Areal Penggunaan Lain sementara 2.614 desa masih dalam proses penyelesaian.

"Soal desa-desa ini yang masuk kawasan hutan sehingga menimbulkan konflik antara masyarakat dan pemerintah, dibutuhkan kajian yang mendalam dari Kemenhut agar mengajak pemerintah daerah sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik," kata Ahmad Yohan dalam RDP dengan Kementerian Kehutanan di Kompleks Parlemen, Selasa (14/7/2026).

Ahmad Yohan mengingatkan Kemenhut agar tidak hanya memperhatikan kepentingan pengusaha tetapi juga masyarakat yang tinggal di kawasan hutan. Kejelasan batas wilayah antara kawasan hutan dan areal penggunaan lain dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah desa, dan pemerintah daerah.

"Dari awal Komisi IV sudah berkomitmen meminta Kemenhut untuk jangan memperhatikan pengusaha saja, namun masyarakat yang tinggal di kawasan hutan juga harus diperhatikan," ujarnya.

Dari total luas kawasan hutan nasional di daratan dan perairan yang mencapai 124,9 juta hektare, sebanyak 112,8 juta hektare atau 90,24 persen telah ditetapkan secara definitif. Sementara 9,76 persen sisanya masih dalam proses penetapan.

"Saran saya masalah ini harus segera diselesaikan sesuai dengan arahan Pak Presiden," tegasnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.