
4 Fakta Kasus Bupati Muba Terjaring OTT KPK
AKUUPDATE.ID,Jakarta – Bupati Muba terjaring OTT KPK. Hal tersebut disebabkan oleh dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur yang dilakukan oleh Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin beserta pejabat lainnya.
"Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemkab Muba. Sejauh ini ada sekitar 6 orang diantaranya bupati Kabupaten Muba dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Muba," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021).
Lantas, apa saja fakta-fakta dari kasus ini? Simak ulasan berikut ini.
Sebelumnya, diketahui bahwa KPK tidak hanya menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin saja dalam kasus ini, tetapi juga bersama sejumlah pejabat lainnya. Dodi pun langsung ditahan di rutan KPK.
"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).
Adapun daftar tersangka lainnya adalah:
Sebagai penerima suap:
1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
Pemberi suap:
4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara
KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 1,7 miliar dalam OTT tersebut. Uang pertama yang dibungkus kantong plastik telah diamankan penyidik KPK ketika menangkap Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM).
Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH) memberikan uang itu kepada Bupati Dodi Reza Alex. Uang tersebut dikirimkan melalui Herman dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Eddi Umari (EU). KPK menyebut bahwa pengiriman uang itu berdasarkan data transaksi perbankan.
"Selanjutnya, dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Setelah uang itu masuk, keluarga Eddi Umari lalu melakukan tarik tunai untuk selanjutnya diserahkan kepada Eddi Umari. Kemudian Eddi Umari memberikan uang tersebut ke Herman.
"Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp 270 juta dengan dibungkus kantung plastik," ujarnya.
Uang itu diketahui adalah commitment fee terkait pemenangan perusahaan Suhandy dalam proyek infrastruktur di Pemkab Muba.(red)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



