
5.000 Mantan Pekerja Sritex Kembali Direkrut Investor Baru

VOICEINDONESIA.CO, Sukoharjo - Sebanyak 5.000 mantan pekerja Sritex akan kembali direkrut oleh investor baru untuk kembali bekerja setelah sempat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo Sumarno di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, mengatakan 5.000 orang tersebut rencananya direkrut pada tahap pertama.
"Tahap selanjutnya akan dilakukan perekrutan selanjutnya, mulai dari tenaga di spinning, wifing, finishing. Saya kira bisa mencakup semua departemen," katanya.
Baca Juga: Optimalkan Pelayanan, KP2MI Bakal Benahi Tata Kelola Pekerja Migran dari Bawah
Disinggung soal siapa investor yang akan melanjutkan perusahaan tersebut, pihaknya belum dapat memberikan keterangan.
"Belum memberikan secara tertulis ke kami, kami belum bisa menyampaikan. Hanya kulonuwun. Belum ada ikatan resmi," katanya.
Ia mengatakan nantinya untuk operasional perusahaan sudah menjadi kewenangan antara investor dengan kurator.
"Kami hanya pemangku wilayah. Ada investor yang ingin melakukan operasional, tapi itu tergantung antara kurator dengan calon investor," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satgas Koperasi Desa Merah Putih
Sementara itu, disinggung soal tunjangan hari raya (THR) para pekerja eks-Sritex, dikatakannya, sudah ada kesepakatan antara serikat pekerja dan Satgas Sritex bahwa pesangon dan THR akan diberikan setelah penyelesaian aset.
"Ini clear sejak awal, kami hanya menyaksikan. Insya Allah tetap dapat THR," katanya.
Ia mengatakan di tahap awal akan dilakukan penyelesaian aset terlebih dahulu.
"Paling tidak setelah ini ada apraisal, baru setelah itu ditawarkan lelang. Untuk proses dengan sistem apa belum, apakah sewa atau yang lain," katanya.
Ia mengatakan nantinya untuk operasional perusahaan sudah menjadi kewenangan antara investor dengan kurator.
"Kami hanya pemangku wilayah. Ada investor yang ingin melakukan operasional, tapi itu tergantung antara kurator dengan calon investor," katanya.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



