VOICE Indonesia
Nasional

61 Napi Pindah ke Lapas Super Ketat di Nusakambangan

Afifah - VOICEIndonesia.co
61 Napi Pindah ke Lapas Super Ketat di Nusakambangan
61 Napi Pindah ke Lapas Super Ketat di Nusakambangan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 61 warga binaan kategori berisiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan pada pekan ini.

Para narapidana tersebut ditempatkan di sejumlah Lapas dengan sistem keamanan Super Maximum dan Maximum Security.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemindahan yang dilakukan dalam dua gelombang ini merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pembinaan dan keamanan di Lapas maupun Rutan.

Baca Juga: Kementerian P2MI Pastikan Klaim Asuransi Pekerja Migran di Korea Tuntas 

Dengan tambahan ini, total sebanyak 1.948 warga binaan berisiko tinggi kini telah menjalani masa tahanan di Nusakambangan.

"Pemindahan ke Nusakambangan ini bukan hanya tindakan represif, namun juga sebagai langkah rehabilitatif. Pembinaan adalah program utama untuk menghantarkan mereka kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik," ujar Mashudi dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

Para narapidana tersebut berasal dari beberapa wilayah, meliputi 15 orang dari Rutan Surakarta, 22 orang dari Lapas Pamekasan, 14 orang dari Lapas Kelas I Surabaya, dan 10 orang dari Lapas Pemuda Madiun.

Setibanya di Nusakambangan, mereka disebar ke Lapas Kelas I Batu, Lapas Karang Anyar, Lapas Besi, Lapas Gladakan, serta Lapas Narkotika.

Baca Juga: Industri Pertahanan Promosikan Produknya di Abu Dhabi 

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat melibatkan personel gabungan dari Direktorat Pengamanan Intelijen, Brimob Polda Jawa Timur, dan kepolisian setempat.

Meski ditempatkan di lapas keamanan tinggi, Mashudi menyebut pihak lapas akan melakukan asesmen setiap enam bulan.

Jika terdapat penurunan tingkat risiko, warga binaan berpeluang dipindahkan ke tingkat pengamanan yang lebih rendah.

Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai gangguan keamanan di lapas asal serta memastikan warga binaan mendapatkan pembinaan intensif sesuai dengan tingkat risiko masing-masing. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden  Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Imigrasi#lapas Nusakambangan#Warga binaan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.