VOICE Indonesia
Nasional

91 WNI Korban Sindikat Penipuan Daring di Myamar Dipulangkan

Afifah - VOICEIndonesia.co
91 WNI Korban Sindikat Penipuan Daring di Myamar Dipulangkan
91 WNI Korban Sindikat Penipuan Daring di Myamar Dipulangkan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali memfasilitasi pemulangan 91 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak sindikat penipuan daring (online scam) di Myawaddy, Myanmar.

Pemulangan gelombang keempat ini tiba di tanah air pada Jumat (30/1/2026) pagi, menyusul serangkaian proses evakuasi intensif yang dilakukan sejak akhir tahun lalu.

Dengan tibanya rombongan terbaru ini, total WNI yang berhasil diselamatkan dan dipulangkan dari wilayah tersebut kini mencapai 291 orang.

Baca Juga: SMS E-Tilang Palsu Terbongkar! Polri Tangkap 3 Tersangka Sindikat 

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras KBRI Yangon dan KBRI Bangkok yang terus berkoordinasi dengan otoritas setempat di tengah kondisi keamanan yang menantang.

“Pemulangan ini merupakan gelombang keempat evakuasi dari wilayah Myawaddy, menyusul pemulangan gelombang ketiga yang dilakukan pada 21-22 Januari 2026,” tulis pernyataan resmi Kemlu RI di Jakarta.

Guna menindaklanjuti kasus ini, Kemlu telah bersinergi dengan Bareskrim Polri, Kementerian P2MI, PPATK, Imigrasi, dan Kementerian Sosial.

Baca Juga: Penyidikan Korupsi Kuota Haji Masuk Tahap Hitung Kerugian Negara 

Sejumlah WNI yang dipulangkan menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna mengungkap identitas para perekrut yang menjerumuskan mereka ke dalam sindikat tersebut.

Proses evakuasi ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari gelombang pertama pada Desember 2025 sebanyak 56 orang, disusul gelombang kedua (54 orang), dan gelombang ketiga (90 orang) pada pekan lalu.

Area Myawaddy dikenal sebagai wilayah rawan konflik di perbatasan Myanmar-Thailand yang kerap menjadi pusat operasional sindikat online scam internasional.

Kemlu RI kembali mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat, terutama calon pekerja migran, agar selalu menggunakan jalur resmi dan tidak tergiur tawaran kerja di luar negeri melalui media sosial tanpa kontrak yang jelas.

Kepatuhan terhadap prosedur hukum di Indonesia maupun negara tujuan menjadi perlindungan utama agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber  Baca Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kamboja#Kemenlu#Myawaddy#online scam
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.