VOICE Indonesia
Nasional

Penyidikan Korupsi Kuota Haji Masuk Tahap Hitung Kerugian Negara

Afifah - VOICEIndonesia.co
Penyidikan Korupsi Kuota Haji Masuk Tahap Hitung Kerugian Negara
Penyidikan Korupsi Kuota Haji Masuk Tahap Hitung Kerugian Negara

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Jumat (30/1/2026).

Yaqut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik terus mendalami keterangan Yaqut untuk melengkapi berkas perkara.

Baca Juga: BGN Pastikan ASN di SPPG Terima THR Sesuai Regulasi 

Kasus ini telah memasuki tahap krusial dengan melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mengaudit total kerugian negara.

"Benar hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada saudara YCQ dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya di Jakarta.

Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Agustus 2025 lalu. Berdasarkan penghitungan awal KPK, kerugian negara dalam skandal kuota haji ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga: SMS E-Tilang Palsu Terbongkar! Polri Tangkap 3 Tersangka Sindikat 

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sejauh ini, KPK telah melakukan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk pemilik biro haji Maktour, Masyhur.

Pekan ini, intensitas pemeriksaan saksi-saksi semakin meningkat, terutama untuk mensinkronkan data temuan auditor BPK dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan selama proses penyelenggaraan haji berlangsung.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan kejanggalan oleh Pansus Hak Angket Haji DPR RI terkait distribusi kuota tambahan yang dianggap tidak sesuai prosedur.

KPK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan keadilan bagi calon jamaah haji dan memulihkan kerugian keuangan negara yang sangat besar tersebut. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber  Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Korupsi Kuota Haji#KPK#Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.