
Penyidikan Korupsi Kuota Haji Masuk Tahap Hitung Kerugian Negara

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Jumat (30/1/2026).
Yaqut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik terus mendalami keterangan Yaqut untuk melengkapi berkas perkara.
Baca Juga: BGN Pastikan ASN di SPPG Terima THR Sesuai RegulasiKasus ini telah memasuki tahap krusial dengan melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mengaudit total kerugian negara.
"Benar hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada saudara YCQ dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya di Jakarta.
Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Agustus 2025 lalu. Berdasarkan penghitungan awal KPK, kerugian negara dalam skandal kuota haji ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga: SMS E-Tilang Palsu Terbongkar! Polri Tangkap 3 Tersangka SindikatSelain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sejauh ini, KPK telah melakukan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk pemilik biro haji Maktour, Masyhur.
Pekan ini, intensitas pemeriksaan saksi-saksi semakin meningkat, terutama untuk mensinkronkan data temuan auditor BPK dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan selama proses penyelenggaraan haji berlangsung.
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan kejanggalan oleh Pansus Hak Angket Haji DPR RI terkait distribusi kuota tambahan yang dianggap tidak sesuai prosedur.
KPK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan keadilan bagi calon jamaah haji dan memulihkan kerugian keuangan negara yang sangat besar tersebut. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



