
SMS E-Tilang Palsu Terbongkar! Polri Tangkap 3 Tersangka Sindikat

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penipuan melalui SMS blast phishing yang meniru situs resmi e-tilang.
Dalam operasi ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menyita puluhan perangkat mesin pengirim pesan (SIM box).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Kejaksaan Agung pada Desember 2025 terkait peredaran tautan palsu yang mencatut nama institusi pemerintah.
Baca Juga: BGN Pastikan ASN di SPPG Terima THR Sesuai RegulasiPenyelidikan mendalam membawa penyidik menelusuri jejak pelaku dari Palu, Sulawesi Tengah, hingga ke wilayah Banten dan Jawa Tengah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa para pelaku mengirimkan pesan massal berisi tautan yang mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu.
Di sana, korban berisiko memberikan data pribadi atau melakukan transaksi pembayaran denda fiktif.
"Kami telah mengamankan 3 tersangka dan terus kita kembangkan. Hasil penyelidikan menemukan ada 135 link phishing dan 11 nomor telepon yang telah disebarkan dengan jangkauan wilayah yang luas," ujar Jenderal Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Warga Negara Korea Selatan Dideportasi Usai Langgar PerdaDalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa perangkat komputer, telepon genggam, puluhan unit SIM box, ribuan kartu SIM dari berbagai operator, serta sejumlah rekening bank yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan.
Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari operator pengirim pesan hingga penyedia kartu SIM dalam jumlah besar.
Kapolri menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri menekan angka kejahatan siber yang semakin meresahkan masyarakat.
Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk melacak kemungkinan adanya pelaku lain serta memblokir ratusan tautan aktif agar tidak memakan korban lebih banyak.
Baca Juga: Warga Negara Korea Selatan Dideportasi Usai Langgar PerdaMasyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap pesan singkat yang meminta akses ke tautan tertentu.
Pastikan hanya mengakses situs resmi pemerintah dengan domain .go.id untuk urusan administrasi maupun pembayaran denda tilang. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



