
Ada Bilik Kamar di Kapal Tiongkok, Dirjen PSDKP Curiga Ada Praktek TPPO

VOICEINDONESIA.CO, Denpasar - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengejar kapal ikan asing Fishing Vessel (FV) Yue Lu Yu 28359 (230 GT) yang dicurigai sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa dugaan ini muncul setelah melihat bagian dalam kapal asing berbendera Tiongkok itu terdapat bilik-bilik kamar.
"Itu (TPPO) yang juga akan kami dalami karena di sekat-sekat dalam kapal itu seperti tempat tidur. Jangan sampai itu menjadi jalurnya perdagangan orang ataupun penyelundupan," kata Pung, di Denpasar, pada Senin (12/5/2025).
Baca Juga: Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan PMI Ilegal
Dalam pengejarannya itu, tim PSDKP menggunakan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Paus 01.
Pung menjelaskan bahwa kapal ikan dengan enam anak buah kapal pertama kali terdeteksi pada hari Kamis (8/5) lalu. Sejak kemarin lusa kapal berbendera Tiongkok ini terus mendekati Bali melalui Vietnam dan Aceh
PSDKP mulanya mencurigai kapal berukuran besar tersebut karena sebagai kapal penangkap ikan semestinya melalui alur laut kepulauan Indonesia (ALKI). Akantetapi, mereka berputar-putar dan tidak berlayar dengan beraturan.
Setelah dilakukan penelusuran, pihaknya menemukan kapal tersebut memiliki dokumen resmi sebagai kapal ikan. Namun, tidak ada satu pun ikan di kapal tersebuf.
Baca Juga: Dakwaan TPPO Dinilai Lemah, Kuasa Hukum Dorong Gugurnya Perkara
"Dokumennya kapal ikan, tetapi tidak ada ikannya. Setelah kami dalami, anak buah kapal itu diperintahkan untuk cari kapal ikan Indonesia untuk beli ikannya," ujar Pung.
Karena merasa aneh, pihaknya lantas memeriksa dokumen keimigrasian, Akantetapi tidak ditemukannya paspor atas mereka.
Lebih lanjut, Pung berinisiatif memeriksa bagian dalam kapal tempat penyimpanan ikan. Namun, malah ditemukannya bilik kamar berlapis tripleks dengan pendingin ruangan dan alat makan untuk 20 orang lebih.
"Jadi, di dalam itu yang seharusnya palka ikan yang adalah refrigerasinya ini dibuat kamar-kamar sekat-sekat, lalu omprengnya banyak, seperti buat memberi makan orang," ungkap Pung.
Merasa aneh, tim mendalami dokumen keimigrasian mereka. Namun, ternyata tidak ada yang mengantongi paspor, tetapi membawa kapal hingga berjarak 2 mil dari perairan Indonesia.
Akhirnya, PSDKP berinisiatif memeriksa bagian dalam kapal, tempat tersimpannya ikan. Akan tetapi, malah ditemukannya bilik-bilik kamar berlapis tripleks lengkap dengan pendingin ruangan dan alat makan untuk lebih dari 20 orang.
Karena kesulitan bukti untuk dianggap tindak pidana perikanan. Pung dengan pihaknya menyerahkan kasus dengan modus baru ini ke Polairud Polda Bali.
"Kami bisa simpulkan tindak pidana yang ada di kapal tersebut lebih cocok untuk dilakukan pendalaman ataupun penyidikannya di kepolisian," pungkasnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



