
Agen Perjalanan Haji Diminta Koperatif Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun asosiasi biro haji akan bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Meskipun tidak melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak swasta, KPK mengimbau mereka untuk memberikan keterangan secara jujur dan lengkap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sikap kooperatif dari para pelaku usaha sangat diperlukan untuk mempercepat penuntasan perkara yang merugikan negara sebesar Rp622 miliar tersebut.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Retusan Buruh Garmen Diduga Dipaksa Resign Tanpa Hak
Imbauan ini disampaikan menyusul telah ditahannya dua tersangka utama dari unsur kementerian.
"Kami meyakini PIHK maupun asosiasi kooperatif dalam proses penyidikan. Kami mengimbau agar bisa hadir memenuhi panggilan sehingga sangat membantu proses penyidikan perkara kuota haji ini," ujar Budi di Jakarta, Rabu (18/3).
Hingga saat ini, KPK telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa (17/3).
Meskipun Gus Alex sempat menyatakan tidak ada aliran uang kepada Yaqut saat menuju mobil tahanan, KPK terus mendalami bukti-bukti berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca Juga: Skandal Video Asusila: Imigrasi Gagalkan Pelarian Bule ke Thailand
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan kuota haji yang mulai disidik sejak Agustus 2025.
Sebelumnya, KPK sempat mencegah pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri, namun masa pencegahannya tidak diperpanjang sejak Februari 2026 lalu.
KPK memastikan akan terus memanggil saksi-saksi dari pihak asosiasi untuk mendalami keterlibatan pihak lain serta mekanisme distribusi kuota yang diduga melanggar aturan.
Penuntasan kasus ini menjadi prioritas mengingat besarnya nilai kerugian negara dan dampaknya terhadap hak-hak calon jemaah haji di Indonesia. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



