VOICE Indonesia
Nasional

Agen Perjalanan Haji Diminta Koperatif Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Afifah - VOICEIndonesia.co
Agen Perjalanan Haji Diminta Koperatif Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Agen Perjalanan Haji Diminta Koperatif Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun asosiasi biro haji akan bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023-2024.

Meskipun tidak melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak swasta, KPK mengimbau mereka untuk memberikan keterangan secara jujur dan lengkap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sikap kooperatif dari para pelaku usaha sangat diperlukan untuk mempercepat penuntasan perkara yang merugikan negara sebesar Rp622 miliar tersebut.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Retusan Buruh Garmen Diduga Dipaksa Resign Tanpa Hak 

Imbauan ini disampaikan menyusul telah ditahannya dua tersangka utama dari unsur kementerian.

"Kami meyakini PIHK maupun asosiasi kooperatif dalam proses penyidikan. Kami mengimbau agar bisa hadir memenuhi panggilan sehingga sangat membantu proses penyidikan perkara kuota haji ini," ujar Budi di Jakarta, Rabu (18/3).

Hingga saat ini, KPK telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa (17/3).

Meskipun Gus Alex sempat menyatakan tidak ada aliran uang kepada Yaqut saat menuju mobil tahanan, KPK terus mendalami bukti-bukti berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga: Skandal Video Asusila: Imigrasi Gagalkan Pelarian Bule ke Thailand 

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan kuota haji yang mulai disidik sejak Agustus 2025.

Sebelumnya, KPK sempat mencegah pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri, namun masa pencegahannya tidak diperpanjang sejak Februari 2026 lalu.

KPK memastikan akan terus memanggil saksi-saksi dari pihak asosiasi untuk mendalami keterlibatan pihak lain serta mekanisme distribusi kuota yang diduga melanggar aturan.

Penuntasan kasus ini menjadi prioritas mengingat besarnya nilai kerugian negara dan dampaknya terhadap hak-hak calon jemaah haji di Indonesia. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#haji#KPK#PIHK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.