
Agen TKA Kawasan Industri Ketapang Kena Sanksi Denda Rp2,17 Miliar

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP yang beroperasi di Kawasan Industri Ketapang.
Langkah tegas ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti mempekerjakan 164 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa penegakan aturan RPTKA bukan sekadar masalah administrasi, melainkan upaya menjaga keadilan bagi tenaga kerja lokal.
Baca Juga: Pemerintah Klaim Koperasi Merah Putih Bisa Serap Jutaan Tenaga KerjaMenurutnya, kepatuhan terhadap dokumen wajib ini merupakan cara negara memastikan prioritas kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia tetap terlindungi sesuai PP Nomor 34 Tahun 2021.
“Sanksi ini adalah instrumen penegakan untuk memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja,” ujar Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Pelanggaran ini terungkap melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada akhir Oktober hingga awal November 2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 164 TKA tersebut telah beraktivitas selama satu hingga lima bulan tanpa izin resmi.
Baca Juga: Kemensos: Sistem Digital Tekan Kesalahan Penyaluran BansosMerespons temuan tersebut, Kemnaker menerbitkan Surat Keputusan pengenaan sanksi pada 21 Januari 2026, dan pihak perusahaan telah menyetorkan denda ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 26 Januari 2026.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldy Umar, menambahkan bahwa pembayaran denda ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan ketenagakerjaan berjalan efektif.
Penertiban ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan mencegah perusahaan yang patuh dirugikan oleh praktik-praktik ilegal dari pesaingnya.
Kemnaker berkomitmen untuk terus meningkatkan frekuensi sidak dan pengawasan norma ketenagakerjaan, termasuk aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sepanjang tahun 2026.
Hal ini dilakukan demi menjamin terciptanya lingkungan kerja yang tertib, adil, dan aman bagi seluruh pekerja di Indonesia. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



