VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – "Masih ada dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kalau nggak salah di bulan Agustus, akan diputuskan di Pengadilan Singapura," tutur Supratman, Jumat (19/6/2026).
Keputusan ini akan diambil dalam sidang committal hearing yang mengagendakan pendapat akhir dari kedua pihak, yakni pemerintah Indonesia yang diwakili Kantor Jaksa Agung Singapura dan penasihat hukum Tannos. Sidang ini merupakan tahap penentuan sebelum hakim mengeluarkan surat perintah penyerahan.
Sidang lanjutan ini dijadwalkan setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan Tannos terkait ekstradisi pada 29 Mei 2026. KPK dan Kemenkum terus berkoordinasi mengawal proses ini agar berjalan lancar.
"Kehadiran tersangka di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP elektronik pada 13 Agustus 2019 yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Ia kemudian melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya sebelum akhirnya ditangkap otoritas Singapura, dan masuk dalam daftar buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.



























