VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama menegaskan penjagaan bisnis minyak di Pertamina sangat ketat sehingga tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
Kasus ini menyeret sembilan terdakwa dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.
Kesembilan terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.
Dalam kesaksiannya, Ahok mempertanyakan kekuatan Mohammad Riza Chalid dalam mengintervensi bisnis minyak Pertamina. Dia mengaku tidak mengenal tersangka Riza Chalid selaku pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
"Saya juga heran, sekuat apa sih beliau sampai intervensi bisnis minyak Pertamina?" katanya di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Selama menjabat sebagai komisaris periode 2019-2024, Ahok mengaku sama sekali tidak pernah mendengar nama PT Orbit Terminal Merak maupun menerima laporan mengenai adanya intervensi Riza Chalid. Dia baru mengetahui perusahaan tersebut setelah kasus ini mencuat di media massa.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Wajibkan Shell dkk Beli BBM Solar di Pertamina
"Saya juga baru dengar OTM itu dari media massa," ujarnya.
Sembilan terdakwa dalam kasus ini meliputi pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023-2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022-2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.
Terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.
Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton!
Baca Berita Lainnya di Google News