
Anggota DPR Terima Aspirasi Perwakilan 160 Naker yang di-PHK

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Anggota DPR RI Bane Raja Manalu menerima aspirasi dari perwakilan 160 tenaga harian lepas tenaga kesehatan (THL nakes) Kabupaten Dairi yang di-PHK atau diputus hubungan kerjanya.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara III tersebut bertemu dengan perwakilan 160 THL nakes di sela kegiatannya di Kabupaten Simalungun, Sumut, Senin (24/2/2025).
Pada pertemuan tersebut, Bane menyampaikan empatinya terhadap 160 THL nakes yang berjuang untuk dapat kembali bekerja, tetapi terkendala Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Prabowo Tandatangani Tiga Produk Hukum Strategis Investasi Nasional
Adapun dia berharap Pemerintah Kabupaten Dairi dapat mengatasi permasalahan tersebut dengan bijak karena mempertimbangkan kebutuhan nakes untuk melayani masyarakatnya.
“Semoga ada kebijakan yang akan memperbolehkan mereka bisa kembali bekerja. Kalau mereka tidak dipekerjakan, mereka pun tidak bisa praktik mandiri karena banyak syarat yang dibutuhkan, banyak modal yang dibutuhkan, untuk membeli alat-alat tenaga kesehatan,” kata Bane.
Lebih lanjut, seorang THL nakes, Septin Maylan Sihombing mengatakan bahwa dia bersama 160 rekannya merasa belum didengar aspirasinya, meski sudah berunjuk rasa, dan beraudiensi dengan DPRD maupun Pemkab.
Baca Juga: KDEI Taipei Minta ABK Tidak Takut Lapor Permasalahan
"Harapan kami, lewat Pak Bane Raja Manalu suara kami bisa sampai ke Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), dan DPR RI. Semoga ada kebijakan atau payung hukum yang bisa mempekerjakan kami lagi sampai ada penerimaan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) di 2027,” kata Septin.
Kemudian, THL nakes lainnya, Wini Sihombing, berharap Pemerintah Kabupaten Dairi memiliki kebijaksanaan lebih agar para THL nakes yang di-PHK bisa kembali bekerja.
Menurut Wini, Pemkab Dairi dapat menerbitkan surat keputusan penugasan, sehingga tidak menyalahi UU ASN yang mengatur honorer dan non-ASN lainnya tidak lagi diperbolehkan bekerja di pemerintahan pada 2025.
"Kami berharap tetap dipekerjakan sebagai nakes di Kabupaten Dairi sampai ada penerimaan PPPK 2027. Keputusan Pemkab Dairi mem-PHK 160 nakes sangat melukai hati dan nasib keluarga kami," kata Wini.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



