
ASN Dilarang Share, Comment dan Like Capres dan Cawapres, Ini Alasanya

VoiceIndonesia.co - Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai netralitas Aparatur Sipil dalam menyambut pemilu 2024 salah satunya terkait penggunaan media sosial.
Dalam aturan tersebut, ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai hingga memfollow akun grup pemenangan peserta pemilu.
Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Tasdik Kinanto mengatakan SKB nomor dua tahun 2022 yang ditanda tangani oleh lima Kementerian mengatur tentang netralitas ASN.
Dilansir dari ANTARA, Selasa, 26 September 2023, pertanggal 28 Agustus 2023, Komisi Aparatur Sipil Negara menemukan 122 aduan tenang pelanggaran aturan netralitas bagi ASN sebelum masa kampanye.
📖 Baca Juga ↗Peluang Kerja Sektor Pertanian di Taiwan Bakal Dibuka, BP2MI Teken Skema SP2T"Kalau pegawai ASN ini yang tugasnya melayani, yang melaksanakan kebijakan dan juga yang berfungsi sebagai perekat persatuan kesatuan bangsa itu misalnya didalam membuat kebijakan, itu kebijakannya sudah berpihak kepada salah satu kelompok tertentu kan itu ga boleh. Karena itu akan membuat potensi terjadi ketidakadilan," kata Tasdik.
Oleh karena itu, KASN mengingatkan para aparatur sipil negara untuk memenuhi peraturan tersebut guna menjaga sikap adil dalam memberikan pelayanan publik.
Termasuk untuk tidak beraktivitas memberikan dukungan kepada salah satu calon presiden dan wakil presiden.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



