
ASN Mulai Kerja Fleksibel 24 Maret untuk Kurangi Kepadatan Jalur Mudik

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemerintah menyampaikan dalam rangka upaya mengurangi tumpukan jalur mudik maka penerapan kerja fleksibel untuk aparatur sipil negara (ASN) dimulai 24 Maret dan memajukan libur sekolah anak.
"Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB. no. 2 tahun 2025 Bahwa flexible working arangement itu telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Ini adalah flexible working arrangement bagi ASN," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno dalam konferensi pers usai rapat tingkat menteri terkait persiapan hari raya dan libur Idul Fitri di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Dia juga mengatakan pemerintah memutuskan untuk memajukan periode libur bagi anak sekolah dan madrasah yang semula dimulai tanggal 24 Maret menjadi 21 Maret 2025. Libur sekolah akan berlaku sampai dengan 8 April 2025 dengan jadwal masuk sekolah dimulai pada 9 April 2025.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Kepersetaan Korban PHK Sritex
"Hal ini dengan rentang waktu yang lebih lebar kita harapkan untuk mengurangi risiko penumpukan jalur mudik maupun arus balik. Arus mudik maupun arus balik bisa relatif tidak menumpuk di waktu-waktu tertentu," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pada Selasa kemarin (4/3) menyampaikan adanya perubahan tentang pembelajaran selama Ramadhan dan perubahan libur anak sekolah untuk menyambut Idul Fitri 2025.
Baca Juga: Menlu RI dan Duta Besar Tajikistan Bahas Peningkatan Kerja Sama
Ia menjelaskan perubahan jadwal libur Lebaran 2025 sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama itu sesuai dengan pertemuan Menteri Perhubungan, peraturan Menteri PANRB mengenai work from anywhere (WFA).
Hal itu juga berdasarkan arahan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono agar Pemerintah memberlakukan WFA mulai H-7 Lebaran.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



