VOICE Indonesia
Nasional

Babak Baru ! Temuan Anomali Data Sekolah dugaan Korban TPPO Anak di Taiwan

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Ilustrasi Pelindungan anak di bawah umur dok.Voiceindonesia.co
Ilustrasi Pelindungan anak di bawah umur (Foto: dok.voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tabir gelap yang menyelimuti keberadaan CA (15), remaja asal Lampung yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi di Taiwan, kini semakin terkuak melalui temuan-temuan krusial di lapangan.

Tim Investigasi Jurnalis VOICEIndonesia.co mencatat sebuah anomali besar di mana CA secara administratif memang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (ARC) sebagai siswa di salah satu SMK Industri dan Komersial di Distrik Daliao, Kaohsiung. Namun, penelusuran mendalam terhadap data resmi sekolah tersebut menunjukkan fakta yang bertolak belakang; nama CA tidak ditemukan dalam data penerimaan murid asing tahun ajaran 2025, baik pada seleksi gelombang pertama yang menjaring 425 siswa maupun gelombang kedua yang menerima 13 siswa tambahan.

Ketidaksesuaian data ini memicu kekhawatiran mendalam mengenai status sebenarnya dari remaja kelahiran 20 Oktober 2009 tersebut selama berada di wilayah selatan Taiwan.

Secara dokumen, CA tercatat memiliki izin tinggal hingga 20 Agustus 2028 dan bermukim di kawasan Jalan Zhengqi, Distrik Daliao, namun tiadanya nama CA dalam daftar 438 siswa lintas negara yang diterima sekolah tersebut memperkuat dugaan adanya manipulasi dokumen untuk tujuan di luar pendidikan.

Kondisi ini menjadi ujian nyata bagi penegakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, mengingat keberangkatan CA pada 19 Agustus 2025 lalu melalui fasilitas Autogate Bandara Soekarno-Hatta diduga kuat merupakan bagian dari skema pengiriman tenaga kerja di bawah umur secara non-prosedural.

Upaya pencarian yang dilakukan oleh Freddi, ayah kandung CA, telah dilakukan secara bertahap namun menemui jalan buntu pada birokrasi. Freddi memulai langkah hukumnya dengan melayangkan pengaduan resmi ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bernomor ADU/122025/067051 pada 19 Desember 2025.

Perjuangan Freddi didasari oleh komunikasi terakhir yang menyayat hati pada 15 Oktober 2025, di mana CA diketahui berada di sebuah lokasi penampungan di kawasan Qiu Ruiling, Kaohsiung City.

Dalam pengaduannya, Freddi menggambarkan situasi yang sangat memprihatinkan mengenai kondisi putrinya yang terjepit di antara kepentingan agensi dan tekanan pihak keluarga lainnya.

Penderitaan Celine terungkap jelas melalui kutipan pernyataan sang ayah yang merasa sangat terpukul dengan kondisi tersebut. "Celine menangis dan minta pulang, cuma tidak bisa berbuat banyak karena dia dalam tekanan baik agency maupun mamanya," ungkap Freddi dengan nada getir.

Kepedihan Freddi kian memuncak saat menyadari bahwa anaknya yang masih di bawah umur harus menanggung beban kerja sebagai perawat lansia di negara orang tanpa perlindungan hukum yang pasti.

Freddi menegaskan betapa hancur perasaannya menyaksikan nasib sang buah hati melalui pernyataan penutup dalam kronologisnya, "Inilah kronologis sesungguhnya, dan saya merasa pedih karena melihat anak kandung saya tersiksa di negara lain (Taiwan)." ungkap Freddi dengan nada sedih.

Hingga saat ini, langkah progresif dari Kementrian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei masih sangat dinantikan guna memenuhi kewajiban konstitusional melindungi warga negara di luar negeri, terutama bagi anak di bawah umur.

Seorang pejabat di Taiwan pun telah memberikan sinyal dukungan dengan menyarankan langkah diplomasi cepat agar pemerintah Taiwan dapat memberikan perlindungan maksimal.

Desakan agar Pemerintah Indonesia segera mengirimkan surat diplomatik resmi semakin menguat untuk memastikan kondisi fisik dan psikis CA, sekaligus menjadi implementasi nyata dari Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2024 tentang koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus hukum anak.(red)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Dugaan tppo#Freddi#Kaohsiung City#KDEI Taipe#KP2MI#pekerja migran#pekerja migran indonesia#remaja asal lampung#Taipei#TAIWAN#tppo#tppo taiwan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.