VOICE Indonesia
Nasional

Baleg Siapkan UU Ketenagakerjaan Pasca-Putusan MK

Afifah - VOICEIndonesia.co
Omnibus Law
Foto: Ilustrasi Omnibus Law(Foto: Istimewa)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana membentuk undang-undang sapujagat atau omnibus law khusus klaster ketenagakerjaan.

Langkah ini diambil guna merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan adanya perbaikan menyeluruh terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa cakupan omnibus law ketenagakerjaan ini akan sangat luas, mulai dari aturan keselamatan kerja, sistem kontrak, hingga legalitas outsourcing.

"Penyusunan ke depannya, tidak lagi terhukum dengan cara-cara seperti sebelumnya. Jadi kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan," ujar Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Menurut Bob, dinamika ketenagakerjaan memerlukan satu parameter hukum yang solid karena cakupannya yang meluas, termasuk integrasi dengan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah disahkan.

Ia menilai skema omnibus law adalah solusi paling tepat untuk menyatukan berbagai aturan yang saling berkaitan tersebut.

Bob menegaskan bahwa ketenagakerjaan tidak hanya bicara soal ketersediaan lapangan kerja, tetapi juga menyangkut mekanisme hubungan industrial antara pemberi kerja dan pekerja, serta peran regulasi pemerintah.

Mengenai teknis pembahasan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal DPR.

"Kalau di Baleg itu tidak menjadi soal, soal dibahas di komisi maupun di Pansus atau di Baleg sendiri, ya. Tidak menjadi soal," ucapnya.

Hingga saat ini, Baleg belum menentukan target pasti dimulainya pembahasan undang-undang tersebut.

Bob menyatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Badan Musyawarah (Bamus) serta Pimpinan DPR RI untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Dari pimpinan Bamus yang memerintahkan komisi apakah ke mana itu. Itu yang penting jadi catatan," pungkas politisi tersebut terkait prosedur penugasan legislasi ke depan.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.