
Baleg Siapkan UU Ketenagakerjaan Pasca-Putusan MK

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana membentuk undang-undang sapujagat atau omnibus law khusus klaster ketenagakerjaan.
Langkah ini diambil guna merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan adanya perbaikan menyeluruh terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa cakupan omnibus law ketenagakerjaan ini akan sangat luas, mulai dari aturan keselamatan kerja, sistem kontrak, hingga legalitas outsourcing.
"Penyusunan ke depannya, tidak lagi terhukum dengan cara-cara seperti sebelumnya. Jadi kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan," ujar Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Menurut Bob, dinamika ketenagakerjaan memerlukan satu parameter hukum yang solid karena cakupannya yang meluas, termasuk integrasi dengan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah disahkan.
Ia menilai skema omnibus law adalah solusi paling tepat untuk menyatukan berbagai aturan yang saling berkaitan tersebut.
Bob menegaskan bahwa ketenagakerjaan tidak hanya bicara soal ketersediaan lapangan kerja, tetapi juga menyangkut mekanisme hubungan industrial antara pemberi kerja dan pekerja, serta peran regulasi pemerintah.
Mengenai teknis pembahasan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal DPR.
"Kalau di Baleg itu tidak menjadi soal, soal dibahas di komisi maupun di Pansus atau di Baleg sendiri, ya. Tidak menjadi soal," ucapnya.
Hingga saat ini, Baleg belum menentukan target pasti dimulainya pembahasan undang-undang tersebut.
Bob menyatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Badan Musyawarah (Bamus) serta Pimpinan DPR RI untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Dari pimpinan Bamus yang memerintahkan komisi apakah ke mana itu. Itu yang penting jadi catatan," pungkas politisi tersebut terkait prosedur penugasan legislasi ke depan.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



