VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengakui bahwa kebijakan zero over dimension over load (ODOL) berpotensi berdampak pada kenaikan harga bahan pokok. Hal tersebut disampaikan Arief usai menghadiri Rapat Koordinasi Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Arief menjelaskan, unsur logistik merupakan salah satu faktor utama pembentuk harga pangan. Menurutnya, penertiban kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas dapat meningkatkan biaya logistik.
"Memang ini konsekuensinya, pada saat kita menertibkan kendaraan, utamanya untuk angkutan ODOL, cost per unit-nya akan lebih tinggi. Tapi, kan safety juga penting," ujar Arief.
Baca Juga:
Tolak Kebijakan Zero ODOL! Buruh Transportasi Nasional Bakal Gelar Aksi Damai
Meski demikian, dia mengatakan bahwa aturan zero ODOL sangat diperlukan demi keselamatan pengguna jalan. Arief menekankan bahwa selama ini truk bermuatan lebih menjadi salah satu penyebab dari kerusakan jalan.
Terkait dengan insentif yang akan diberikan kepada perusahaan angkutan barang, Arief mengatakan bahwa hal tersebut diserahkan kepada kementerian teknis, seperti Kementerian Perhubungan.
Baca Juga:
Tolak Kebijakan Zero ODOL, Ratusan Sopir Truk Ultimatum Menko AHY dan Menhub
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Perpres Penguatan Logistik Nasional yang memuat rencana aksi terkait implementasi zero over dimension over loading (ODOL).
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf Nugroho, menjelaskan bahwa rencana aksi tersebut antara lain, pertama, integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik. Kedua, pengawasan, pencatatan, penindakan dan penghapusan pungli di sektor transportasi darat.
Ketiga, penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten-kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik. Keempat, peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang.
Kelima, pemberian insentif dan disinsentif untuk badan usaha angkutan barang dan pengelola kawasan industri yang masing-masing menerapkan atau melanggar zero ODOL. Keenam, kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik, dan inflasi.
Ketujuh, penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi, antara lain melalui standardisasi upah pengemudi angkutan barang sebagaimana UMP/UMK. Kedelapan, deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan zero ODOL.
Dan kesembilan, kelembagaan mengenai pembentukan Komite Keria Percepatan Pengembangan Konektivitas Nasional (KP2KN) sebagai delivery unit lintas sektor untuk percepatan pengembangan konektivitas di seluruh moda transportasi, termasuk logistik.
"Penyusunan Rancangan Perpres tentang Penguatan Logistik Nasional itu berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infrawil)," tuturnya.