
Bappenas sebut 20 jutaan masyarakat belum cukup pangan sesuai kalori

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Koordinator Bidang Pangan Direktorat Pangan dan Pertanian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Ifan Martino menyebut sekitar 20 jutaan masyarakat belum cukup pangan sesuai kalori.
“Sebanyak 8,53 persen masyarakat di tahun 2023 belum bisa mencukupi pangannya sesuai dengan kalori yang cukup. Jadi sekitar 20 jutaan orang belum tercukupi,” katanya di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Ia menyebutkan, sebanyak 320 juta penduduk Indonesia akan membutuhkan pasokan pangan di tahun 2045, sementara sumber daya pangan Indonesia masih kurang karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2/3 lahan pertanian di Indonesia sudah tidak produktif.
“Sumber pangan kita terbatas, air kita terbatas, jadi ada ketidaksesuaian antara pasokan dan permintaan,” ucapnya.
Baca Juga: Polisi buru warga Malaysia pengendali 9.334,22 gram sabu di Indonesia
Ia juga mengemukakan, masih banyak kabupaten/kota yang rentan dan rawan pangan karena ekosistem mulai terdegradasi akibat perubahan iklim, emisi gas rumah kaca, serta penggunaan lingkup produksi yang masih belum berkelanjutan.
“Pupuk dan pestisida juga penggunaannya masih belum sesuai dengan rekomendasi yang tepat, untuk itu kita perlu merancang praktik produksi pertanian yang berkelanjutan berbasis konservasi dan presisi,” ujar dia.
Ifan memaparkan studi dari World Food Programme (WFP) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di mana 48 persen masyarakat belum bisa menjangkau diet yang sehat, salah satunya akibat jumlah komoditas yang dikonsumsi semakin mengecil.
Baca Juga: Imigrasi Surabaya deportasi seorang WNA Pakistan
“Dari tahun 2009 ke 2020 terjadi perubahan pola konsumsi, utamanya di daerah timur, karena yang tadinya lebih banyak komoditas, terakhir tinggal tiga komoditas, jadi jumlah komoditas yang dikonsumsi masyarakat kita makin mengecil,” paparnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Ifan menyampaikan pemerintah sudah menyusun Undang-Undang (UU) 59 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2024-2045, yang di dalamnya terdapat penguatan pangan lokal berbasis pada potensi-potensi di daerah.
"Untuk ketahanan pangan itu tersebar di beberapa tempat agar meningkatkan produktivitas ekonomi kita, salah satunya melalui peningkatan produktivitas sektor pertanian, lalu ketahanan pangan dan ekologi," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga terus mengupayakan berbagai prioritas untuk ketahanan pangan, di antaranya menjamin pemenuhan hak dasar atas pangan, penguatan kelembagaan petani di sentra-sentra produksi, serta penganekaragaman produksi dan konsumsi.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



