VOICE Indonesia
Nasional

Polri Dalami Peran Satu WNI Eks Pekerja Judol Kamboja

Afifah - VOICEIndonesia.co
Bareskrim Polri ringkus jaringan Judi Online
Foto: Bareskrim Polri ringkus 321 orang jaringan Judi Online(Foto: dok./voiceindonesia.co/humaspolri)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan fakta baru terkait penangkapan jaringan judi daring (online) internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

Satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut ditangkap diketahui memiliki rekam jejak pernah bekerja di sektor serupa di Kamboja sebelum akhirnya direkrut kembali untuk beroperasi di Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa WNI tersebut diduga memanfaatkan pengalamannya dari luar negeri untuk menjalankan operasional ilegal di tanah air.

Berdasarkan pemeriksaan awal, WNI ini bertugas sebagai bagian layanan pelanggan (customer service).

"Yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja. Jadi, datang ke sini dan juga bekerja di sini lagi," ujar Wira Satya di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Penangkapan WNI ini merupakan bagian dari operasi besar pada Sabtu (9/5) yang berhasil menjaring total 321 orang.

Dari jumlah tersebut, 320 orang lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) yang kini penahanannya telah dititipkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Ratusan WNA yang diamankan terdiri dari berbagai negara, yakni 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja.

Dominasi WNA dalam jaringan ini menunjukkan kuatnya pengaruh sindikat lintas negara yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih terus mendalami sejauh mana peran WNI tersebut dalam struktur organisasi judol internasional ini.

Berbeda dengan para WNA yang menjalani proses keimigrasian, satu-satunya WNI dalam kelompok tersebut akan diproses hukum lebih lanjut di Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.