VOICE Indonesia
Nasional

Bareskrim Jemput Ferrari Senilai Rp 4-5 Miliar Milik Indra Kenz

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Bareskrim Jemput Ferrari Senilai Rp 4-5 Miliar Milik Indra Kenz
Bareskrim Jemput Ferrari Senilai Rp 4-5 Miliar Milik Indra Kenz

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Bareskrim Polri telah menggiring mobil Ferrari milik Indra Kenz yang berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut) untuk dilakukan penyitaan. Ferrari tersebut akan sampai di Jakarta pada Sabtu besok.

"Sampai perkiraan hari Sabtu," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).

Candra mengatakan, Ferrari itu dihargai miliaran rupiah. Ferrari tersebut berwarna merah dengan garis warna hitam.

"Rp 4-5 miliar," kata Candra menjawab soal perkiraan harga Ferarri yang disita dari Indra Kenz.

Sebagai informasi, mobil mewah milik tersangka kasus Binomo Indra Kenz memang dalam bidikan polisi. Polisi kemudian menjemput mobil Ferrari milik Indra Kenz yang berada di Medan pada Selasa (17/5).

Mobil itu dijemput untuk melengkapi berkas perkara Indra Kenz. Mobil mewah keluaran Ferrari tersebut akan dijadikan barang bukti kasus alias disita.

"Rencana tindak lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti satu unit mobil Ferrari yang masih berada di Medan, Sumatera Utara," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Selasa (10/5). (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#BARESKRIM#Ferrari#Indra Kenz
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.