
Baru Dua Bulan Malaysia Deportasi 757 WNI

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 757 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia sepanjang periode awal 2026.
Dalam gelombang terbaru pada Jumat (13/2/2026), sebanyak 148 PMI tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center setelah menyelesaikan masa tahanan akibat berbagai pelanggaran keimigrasian.
Rombongan terakhir yang terdiri dari 110 laki-laki dan 38 perempuan ini mayoritas berasal dari Jawa Timur, Sumatra Utara, dan NTB.
Baca Juga: 151 PMI Dideportasi dari Malaysia, Mayortias Masuk Ilegal
Salah satu di antaranya dilaporkan mengidap HIV dan memerlukan penanganan khusus.
Untuk mempermudah kepulangan mereka yang tidak memiliki dokumen, KJRI Johor Bahru bersama KBRI Kuala Lumpur telah menerbitkan 90 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
"Sepanjang 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi empat kali pemulangan deportasi. Tantangan utama kami adalah banyak deportan yang tidak memiliki dokumen kependudukan sama sekali," ujar Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto.
Sejak Januari 2026, frekuensi pemulangan telah dilakukan secara berkala, yakni 163 orang pada 8 Januari, 133 orang pada 29 Januari, dan 45 orang pada 5 Februari.
Baca Juga: Program MBG Tembus 60 Juta Penerima, Prabowo: Setara Penduduk Afrika Selatan
Selain jalur deportasi resmi, tercatat sebanyak 2.210 PMI juga telah pulang secara mandiri melalui Program Devisi M (Mandiri) bentukan Jabatan Imigresen Malaysia sejak akhir 2024.
Proses pemulangan ini melibatkan sinergi lintas instansi, mulai dari BP3MI Kepri, Bea Cukai, hingga Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk memastikan para deportan dalam kondisi sehat dan terdata dengan baik sebelum dikembalikan ke daerah asal.
Pemerintah terus mengimbau warga negara Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia untuk selalu mematuhi jalur resmi dan melengkapi dokumen kependudukan.
Hal ini demi menghindari risiko penahanan di depot imigrasi Malaysia serta mempercepat proses perlindungan jika terjadi masalah hukum di luar negeri. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



