
Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Tidak Paksa Pemasangan APK

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) secara memaksa.
“Pemasangan (APK) di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namanya kampanye itu harus dilakukan secara sukarela,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.
Menurut Bagja pemasangan APK di rumah pribadi tidak dilarang sama sekali, selama pemasangan dilakukan seizin warga bersangkutan.
Ia juga mengingatkan bahwa Pemilu merupakan proses demokrasi, bukan ajang mengancam warga.
“Tidak boleh diancam, pemilih itu tidak boleh diancam. Ini kan proses demokrasi bukan proses ancam-ancaman. Proses demokrasi itu harus gembira, (harus) ini loh silahkan pilih saya, tawaran visi-misi, program,” ujarnya.
Baca Juga: Vonis Lukas Enembe Diperberat Jadi 1o Tahun Penjara
Bagja menganjurkan masyarakat untuk melapor ke Bawaslu atau Polri bila mendapatkan pengancaman berkaitan dengan Pemilu 2024.
“(Laporan) bisa dimasukkan ke kepolisian kalau ancaman begitu atau bisa dilaporkan kepada kami sehingga bisa masuk tindak pidana Pemilu atau tidak, atau tindak pidana umum,” katanya.
Di satu sisi, ia mengingatkan peserta Pemilu untuk tidak melakukan politik uang atau menukarkan barang sperti sembako dengan fotokopi KTP pemilih.
“Tidak boleh pakai sembako-sembako. Kalau sudah sembako termasuk politik uang, tindak pidana nanti,” kata Bagja.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



