
BBPOM minta masyarakat lebih teliti hindari obat tanpa izin edar

VOICEIndonesia.co, Padang - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, Sumatera Barat meminta masyarakat di provinsi tersebut agar lebih teliti saat membeli obat untuk menghindari obat tanpa izin edar yang dapat membahayakan keselamatan.
"Yang terpenting adalah produk obat itu sudah terdaftar di Badan POM dan memiliki izin edar," kata Kepala BBPOM Padang Abdul Rahim, di Padang, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Kepala BBPOM terkait penyitaan 19 ribu lebih butir kapsul pelangsing tradisional tanpa izin edar serta 5.600 pil jamu penambah berat badan yang mengandung bahan kimia obat berupa sibutramine HCL.
Sibutramine adalah penekan nafsu makan yang berfungsi sebagai serotonin norepinephrine reuptake inhibitor. Efek samping yang berpotensi timbul akibat kandungan zat itu antara lain detak jantung cepat, tidak teratur, atau berdebar kencang.
Ia menjelaskan setiap obat yang sudah memiliki nomor izin edar, maka obat itu sudah melalui proses penelitian di laboratorium BBPOM sehingga aman dikonsumsi masyarakat.
Baca Juga: Kemenkumham tegaskan komitmen jaminan mutu pelayanan publik KI
BBPOM Padang terus berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penindakan bersama kepolisian, dinas kesehatan, dinas perdagangan dan lintas sektor lainnya sesuai kewenangannya. Kolaborasi ini dilakukan untuk menjaga citra dan potensi obat tradisional serta melindungi masyarakat dari obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.
"BBPOM mengimbau masyarakat selalu membeli obat termasuk obat tradisional melalui sarana resmi seperti apotek, toko obat berizin, puskesmas atau rumah sakit serta menggunakannya sesuai aturan pakai," imbau Abdul.
Senada dengan itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Labolatorium Dinas Kesehatan Sumbar Linarni Jamil mengatakan obat-obatan yang tidak mengantongi izin edar, berarti tidak melalui uji laboratorium.
"Jadi, izin edar ini menentukan mutu dan keamanan dari obat itu sendiri," ujar dia menegaskan.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



