
Bea Cukai Jelaskan kendaraan Bodong Bisa Lolos Ekspor

VOICEIndonesia.co,Surabaya - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya menjelaskan bagaimana kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau bodong bisa lolos ekspor.
"Karena Bea Cukai tidak punya kewenangan mengecek barang yang diekspor ini betul milik yang bersangkutan atau barang curian," kata Fungsional Hubungan Masyarakat (Humas) KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya Bintang Satriawan saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat.
Menanggapi kasus penadahan yang diungkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) yang belum lama lalu mengamankan sebanyak 46 unit kendaraan roda empat dan 214 unit roda dua di gudang milik TNI di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga : Dubes: Tidak Ada WNI Jadi Korban Kerusuhan di PNG
Kendaraan dari hasil penyitaan para debitur yang tidak mampu memenuhi kewajiban membayar cicilan itu disebut sebelumnya telah beberapa kali diekspor ke Timor Leste yang dikemas menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Bintang menjelaskan pengawasan ekspor khususnya terkait kesesuaian dokumen dengan isi barang di dalam kontainer dilakukan by system.
Artinya, jika dokumen menyebut isi di dalam kontainer adalah kendaraan dan sesuai dengan gambar pemindaian menggunakan sinar gamma maka akan lolos melalui "Jalur Hijau".
"Jika tidak sesuai maka akan dimasukkan ke Jalur Merah untuk dilihat satu per satu barang dengan membongkar kontainer," ujarnya.
Baca Juga : WNI Tak Terdaftar DPT Pemilu 2024 di Malaysia, Mahasiswa Demo di Bawaslu
Namun, Bintang menandaskan, kendaraan termasuk dalam golongan jenis komoditas Jalur Hijau.
"Kecuali jika by system terdeteksi bahwa eksportir-nya berisiko tinggi maka akan masuk Jalur Merah. Tapi kembali lagi ke kewenangan Bea Cukai. Kita tidak punya kewenangan mengecek barang ini betul milik yang bersangkutan atau hasil curian. Kita tidak sampai ke sana ngecek-nya," ucapnya.
Bea Cukai, lanjut Bintang, hanya punya kewenangan mengecek barang ekspor/impor yang memenuhi ketentuan larangan terbatas (lartas) atau tidak.
"Kami cek dia punya ketentuan lartas dipenuhi atau tidak. Legalitas usahanya ada atau tidak dan sesuai antara yang diberitahukan dengan yang dikirimkan, baik itu ekspor maupun impor," ujarnya.
Bintang memaparkan setiap komoditas ekspor maupun impor memiliki kode harmonized system (HS).
"Ada lartas bagi beberapa komoditas dengan kode HS tertentu yang jika diekspor harus mengantongi izin dari kementerian terkait. Sedangkan kendaraan tidak termasuk komoditas lartas. Sehingga biasanya langsung kita lepas ke negara tujuan ekspor melalui Jalur Hijau," katanya. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



