
Bea Cukai Musnahkan 1,2 Juta Lebih Rokok Ilegal di Aceh Barat

VOICEIndonesia.co, Meulaboh – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, melakukan pemusnahan sebanyak 1.256.597 batang rokok ilegal yang dipusatkan di Kantor Bea Cukai setempat.
“Pemusnahan 1.256.597 batang rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan bidang cukai selama kurun waktu 2020 hingga 2023,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Meulaboh, Tri Wahyudi di Meulaboh, Selasa, 19 Desember 2023.
Ia menyebutkan pemusnahan rokok ilegal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas kegiatan penindakan yang telah dilakukan terhadap pelanggaran di bidang cukai.
Hal ini berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-2/MK.6/KN.01/2023 tanggal 02 Desember 2023 hal persetujuan pemusnahan barang milik negara berupa selain tanag dan/ atau bangunan pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean C Meulaboh.
Baca Juga: Tito Karnavian Tegas Copot Pj Kepala Daerah Tidak Netral
Dilansir dari ANTARA, Tri mengatakan pemusnahan terhadap barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa rokok ilegal tersebut diperkirakan nilai total barang yang dimusnahkan sebesar Rp633.880.000,-.
Ia menyebutkan barang yang menjadi milik negara yang dimusnahkan tersebut merupakan bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar, operasi gempur rokok ilegal, dan operasi penindakan oleh unit Penindakan dan Penyedikan (P2) KPPBC TMP C Meulabih sepanjang Agustus 2020 sampai dengan November tahun 2023.
Menurut dia, prosedur pemusnahan barang yang menjadi milik negara tersebut dilakukan dengan cara dipotong untuk menghilangkan fungsi utamanya.
“Selain sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea dan Cukai khususnya di bidang penindakan, juga terdapat dampak sosial dan kesehatan yang tidak bisa dinilai dengan nilai ekonomis,” ujarnya.
Dia berharap melalui kegiatan pemusnahan ini juga dapat meningkatan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya di tengah masyarakat, khususnya masyarakat di Provinsi Aceh.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



