
Berkas Rampung, Immanuel Ebenezer Segera Disidang

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pelimpahan perkara kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (18/12/2025).
Perkara ini melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 tersangka lainnya. Hingga Rabu (17/12/2025), KPK masih merampungkan berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik sedang menyelesaikan dokumen perkara untuk 11 orang tersangka. Pelimpahan berkas ini menjadi tahapan penting sebelum kasus masuk ke proses persidangan. "Dijadwalkan besok akan dilakukan tahap dua," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (17/12/2025). Kasus ini bermula pada 22 Agustus 2025 ketika KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka. Pada tanggal yang sama, Immanuel dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto meski sebelumnya sempat berharap mendapatkan amnesti. Baca Juga: Susul Ebenezer, Tiga Pejabat Kemnaker Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pengurusan Sertifikat K3 Sebelas tersangka yang ditetapkan KPK meliputi berbagai pejabat di lingkungan Kemenaker. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia yakni Temurila dan Miki Mahfud. Perkara ini semakin berkembang pada 11 Desember 2025 ketika KPK mengumumkan tiga tersangka baru. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang. Baca Juga: KPK Periksa ASN Kemnaker dan 5 Pihak Swasta Terkait Dugaan Pemerasan K3 "Saat ini penyidik sedang merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker, untuk 11 orang tersangka," kata Budi. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Jaringan Kejahatan Kemanusiaan: Evaluasi Mendesak Imigrasi dan Penindakan Tegas Sindikat TPPO-Calo PasporPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



