
BGN Pastikan Gaji SPPI Kelompok III Segera Cair

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan menuntaskan keterlambatan pembayaran gaji bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) kelompok III, termasuk tenaga ahli gizi dan akuntan, paling lambat pada Minggu (16/11/2025).
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan keterlambatan tersebut disebabkan oleh proses penyesuaian administrasi dan pergeseran anggaran dari pos belanja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pos pembayaran konsultan perorangan.
“Ini ada keterlambatan, tapi insya Allah paling lambat hari Minggu seluruh uang itu sudah akan masuk ke rekening,” ujar Dadan di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: 16 Ribu Laptop Sekolah Rakyat Mulai DidistribusikanDalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Dadan menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran tidak berlangsung dua bulan sebagaimana dikritik anggota legislatif, melainkan hanya enam hari.
“Untuk SPPI batch III hanya terlambat enam hari, yang ahli gizi dan akuntan. Kami sudah geser anggaran untuk tuntas sampai Desember,” tegasnya.
Ia menjelaskan, SPPI kelompok I dan II kini sudah berstatus PPPK dan telah menerima gaji serta tunjangan kinerja secara rutin.
Baca Juga: Prabowo Batalkan Hukuman Penjara dan Pemecatan Dua Guru Luwu Utara, Ini KronologinyaSementara SPPI kelompok III masih menunggu proses rekrutmen PPPK melalui Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan berlangsung tahun ini.
Karena status administrasi yang belum rampung, pembayaran gaji untuk kelompok III sementara menggunakan mekanisme konsultan perorangan, sehingga perlu penyesuaian pada kode anggaran.
“Kami secara administrasi harus menggeser anggaran yang biasanya kami kerjakan tiap tanggal 6,” jelas Dadan.
BGN juga memastikan mulai Desember 2025, pembayaran gaji akan berjalan normal tanpa keterlambatan. Selain itu, seluruh tenaga SPPI kelompok III dijanjikan akan diangkat menjadi PPPK dan menerima tunjangan kinerja seperti ASN lainnya.
“Mereka (SPPI) batch III akan menjadi PPPK dan akan menerima tunjangan kinerja,” ujar Dadan.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



