
BGN Stop Operasional Sembilan SPPG di Gresik karena Sajikan Kelapa Utuh

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara (suspend) operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Keputusan tegas ini diambil setelah ditemukan adanya pemberian menu berupa kelapa utuh dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dinilai menyalahi standar pelayanan.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa tindakan para pengelola di Gresik menunjukkan ketidakpekaan terhadap pedoman menu yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Soroti Pengelolaan Sampah di Terminal Purabaya
BGN menolak alasan bahwa menu kelapa utuh tersebut diberikan atas permintaan penerima manfaat, karena setiap SPPG wajib mengikuti standar keamanan dan kecukupan gizi nasional.
"Seluruh SPPG tetap harus mengikuti pedoman menu dan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Sembilan SPPG di Gresik saat ini kami hentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi," ujar Nanik di Jakarta, Minggu (15/3).
Sebagai konsekuensi dari kelalaian tersebut, BGN memerintahkan penindakan disiplin terhadap kepala SPPG yang terlibat, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) hingga rotasi jabatan.
Penghentian operasional ini telah berlaku sejak 14 Maret 2026, mencakup wilayah strategis seperti Sidayu, Dukun, Ujungpangkah, hingga Balongpanggang.
Baca Juga: Indonesia-Brunei Jajaki Kerjasama Migas dan Energi Terbarukan
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, merinci daftar unit yang terdampak, di antaranya SPPG Sidayu Ngawen, SPPG Dukun Lowayu, hingga SPPG Balongpanggang Pucung.
Evaluasi total dilakukan untuk memastikan kejadian serupa yang sebelumnya sempat menjadi polemik publik di daerah lain tidak terulang kembali.
Badan Gizi Nasional mengingatkan seluruh pengelola di daerah untuk lebih cermat dan sensitif terhadap isu pangan. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



