
BP2MI Amankan 18 Calon PMI yang Berangkat Secara Non Prosedural ke Singapura
Jakarta – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengamankan 18 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural ke Singapura.
“Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya 2 orang WNI yang diduga direkrut untuk bekerja ke luar negeri secara non prosedural di negara Singapura,” ujar Benny Rhamdani, dilansir VoiceIndonesia dari laman bp2mi, Selasa, 15 Agustus 2023.
Dengan datangnya informasi tersebut, pada Senin, 14 Agustus 2023 sekitar pukul 03.12 WIB petugas BP2MI berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan pencegahan.
Benny menjelaskan lagi, ditemukan sebanyak 18 orang Calon PMI di salah satu penampungan yang berada di Cluster Victoria River Park Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
Dimana dua orang diantaranya telah siap diberangkatkan menuju Provinsi Kepulauan Riau menggunakan salah satu maskapai penerbangan dengan tujuan CGK (Soekarno-Hatta, Banten) - BTH (Hang Nadim, Kepri) pukul 05.55 WIB dan 16 (enam belas) orang lainnya sedang dalam masa tunggu pemberangkatan.
Diketahui, turut diamankan terduga pelaku, adalah sebagai berikut Lk. MAY (Berperan sebagai perekrut dan penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia). Pr. HK (Berperan sebagai pengelola lokasi penampungan dan mengajar bahasa). Lk. MM (Berperan sebagai driver antar jemput ke bandara dan belanja kebutuhan di penampungan).
‘’Para Calon Pekerja Migran Indonesia dijanjikan akan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan iming-iming gaji sebesar SGD 640 per bulan atau sekitar Rp 7.000.000,- s.d. SGD 750 atau sekitar Rp 9.000.000,-. Selain itu diketahui bahwa para Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut telah menerima uang saku sebesar Rp 5.000.000,- s.d. Rp 6.000.000,’’ tutur Benny.
Dalam kesempatan tersebut, Benny mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri agar mematuhi prosedur bekerja sesuai dengan aturan yang ada melalui jalur-jalur resmi.
Yang sudah disediakan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
‘’Ingat bekerja resmi itu mudah. Tentu dalam kesempatan ini, saya selaku kepala BP2MI mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak terkhusus jajaran Polri yang telah mendukung pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia sebagai korban dan saya berharap para pelaku dapat segera terungkap dan diproses secara hukum,’’ ujar Benny di ruang Command Center BP2MI.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



