VOICE Indonesia
Nasional

Pekerja Penerima Upah JKN Kini Bisa Tambah Anggota Keluarga di Luar Kuota

Afifah - VOICEIndonesia.co
kartu BPJS Kesehatan sebagai simbol layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
kartu BPJS Kesehatan sebagai simbol layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi membuka ruang bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) untuk menambah jumlah anggota keluarga yang ditanggung di luar kuota standar.

Fasilitas perluasan ini memungkinkan para buruh swasta maupun pegawai negeri untuk memasukkan anak keempat, anak kelima, orang tua kandung, hingga mertua mereka ke dalam satu sistem pembiayaan premi yang terintegrasi dengan pemotongan gaji bulanan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk adaptasi regulasi demi memberikan jaminan ketenangan asuransi bagi keluarga besar pekerja, yang pada gilirannya diharapkan mampu mendongkrak produktivitas di lingkungan kerja.

Melalui skema jaminan tambahan ini, sistem proteksi medis tidak lagi kaku membatasi kuota proteksi hanya untuk keluarga inti, asalkan pekerja bersedia memberikan kuasa tertulis kepada perusahaan untuk melakukan penyesuaian nominal iuran secara proporsional.

"Anak ke-4, ke-5, dan seterusnya, dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga lain yang ditanggung peserta PPU. Besaran iuran per bulan untuk 1 (satu) orang anggota keluarga tambahan ialah 1 persen dari penghasilan pekerja," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Rizzky memaparkan bahwa formula baku iuran JKN bagi pekerja formal saat ini dipatok sebesar 5 persen dari upah bulanan, dengan pembagian porsi 4 persen disubsidi oleh pemberi kerja dan 1 persen dipotong langsung dari slip gaji karyawan. Nominal standar 5 persen tersebut secara otomatis mencakup hak perlindungan bagi 5 orang dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang terdiri dari pekerja yang bersangkutan, pasangan sah (suami/istri), serta maksimal tiga orang anak.

Bagi pekerja yang ingin memperluas perlindungan kepada ayah, ibu, mertua, atau anak keempat mereka, BPJS Kesehatan menerapkan syarat mutlak bahwa seluruh anggota keluarga tambahan tersebut wajib didaftarkan pada hak kelas perawatan yang sama persis dengan peserta utama. Selain itu, sistem akan melakukan pelacakan riwayat finansial untuk memastikan tidak ada rekam jejak utang premi pada kepesertaan mandiri sebelumnya sebelum proses pengalihan tanggungan disetujui.

"Penting diingat, apabila ada anggota keluarga lain, yang ternyata sudah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri dan menunggak iuran, tunggakan iurannya harus dilunasi terlebih dulu sebelum didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan dari pekerja,” ujar Rizzky.

Untuk memproses penambahan ini, pekerja diwajibkan melampirkan berkas fisik berupa salinan Kartu Keluarga, salinan identitas kependudukan (KTP/KIA) anggota keluarga yang didaftarkan, serta surat kuasa pemotongan gaji resmi.

Jalur pendaftarannya sendiri dibedakan berdasarkan status kepegawaian, di mana aparatur sipil negara dapat mengurusnya via satuan kerja (Satker) masing-masing, sementara karyawan swasta wajib mendaftar melalui divisi Human Resources Development(HRD) atau bidang personalia perusahaan tempatnya bernaung.

“Badan usaha maupun satuan kerja bertanggung jawab mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerja dan anggota keluarganya, termasuk anggota keluarga tambahan pekerja. Jika pekerja merasa tenang karena ada kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi keluarganya, ia bisa lebih fokus bekerja, sehingga produktivitas perusahaan pun ikut meningkat,” ucap Rizzky.

Manajemen BPJS Kesehatan juga menetapkan batas plafon atas atau batas maksimal penghasilan bulanan yang dijadikan dasar perhitungan iuran PPU, yakni mentok di angka Rp12 juta.

Kebijakan ini menjadi pelindung bagi pekerja berpenghasilan tinggi, karena meskipun seorang eksekutif atau direktur memiliki gaji menyentuh Rp100 juta per bulan, nominal potongan 1 persen untuk satu orang anggota keluarga tambahan tetap dihitung flat dari basis angka Rp12 juta tersebut.

Perluasan jangkauan ini dinilai krusial mengingat data per akhir Juni 2026 mencatat dari total 284,2 juta jiwa kepesertaan JKN nasional, porsi terbesar ditopang oleh pekerja formal dengan rincian 21,2 juta jiwa di segmen PPU Pegawai Negeri dan 46,8 juta jiwa di sektor PPU Swasta.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan hak mutlak pekerja yang wajib dipenuhi korporasi, terutama karena cakupan manfaat JKN mencakup proteksi penyakit katastropik jangka panjang yang berbiaya sangat mahal.

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” tutur Rizzky.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.