VOICE Indonesia
Nasional

Bupati Bekasi Diduga Terima Suap Berupa Land Cruiser

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Bupati Bekasi Diduga Terima Suap Berupa Land Cruiser
Bupati Bekasi Diduga Terima Suap Berupa Land Cruiser
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kepemilikan mencurigakan satu unit Toyota Land Cruiser berpelat B 77 AAD milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Mobil mewah yang telah disita pada 23 Desember 2025 ini diduga kuat merupakan bagian dari transaksi suap proyek di Kabupaten Bekasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pihaknya tengah mendalami asal-usul kendaraan mewah tersebut. Investigasi difokuskan pada siapa pemberi mobil, tujuan pemberian, serta motif di balik transaksi mencurigakan ini. "Ini masih didalami terkait mobil itu diberikan oleh siapa, dalam rangka apa, dan motifnya untuk apa," tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/12/2025). KPK akan melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang dinilai dapat menjelaskan kepemilikan Land Cruiser tersebut. Lembaga antirasuah menduga kendaraan mewah ini terkait langsung dengan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Budi menyebutkan konfirmasi akan dilakukan kepada berbagai pihak yang memiliki informasi terkait transaksi kendaraan tersebut. Pendalaman kasus ini menjadi prioritas untuk mengungkap jejaring suap yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta. Baca Juga : Kongkalikong Pejabat Kabupaten Bekasi Hilangkan Bukti Dugaan Korupsi Kepemilikan Land Cruiser ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan kesepuluh di tahun 2025. Pada 18 Desember 2025, KPK menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami. KPK membawa tujuh dari sepuluh orang yang ditangkap ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif pada 19 Desember 2025. Pada hari yang sama, lembaga antirasuah mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek. Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara pihak swasta bernama Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Imigrasi: Garda Terdepan Penjaga Pintu Gerbang dalam Pencegahan PMI Non Prosedural dan TPPO

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Korupsi Bupati Bekasi#KPK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.