
Bupati Muratara Diduga Lakukan Mal Administrasi ,DPR D Ajukan Hak Interpelasi

VOICEINDONESIA,MUSI RAWAS UTARA - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara) Melakukan Hak Interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hak Interpelasi tersebut diajukan oleh 11 Orang Anggota DPR D dan terdiri dari beberapa Fraksi yang ada di DPR D Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada hari Senin 8 November 2021,berkas interpelasi diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara di Ruang rapat Banggar DPRD,(8/11/2021)
Politisi dari Partai Amanat Nasional(PAN) I wayan Kocap menjelaskan bahwa hak interpelasi adalah hak yang dimiliki oleh DPR D untuk meminta keterangan kepada Bupati tentang Kebijakan yang diambil dalam hal ini Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni.
“Yang pertama adalah Kebijakan Bupati Musi Rawas Utara yang berpengaruh terhadap masyarakat banyak terutama hak interpelasi ini mengenai ditolaknya ada 986 PPPK yang diberikan oleh kementerian Menpan RB tetapi ditolak oleh Bupati Musi Rawas Utara,” kata Wayan saat di konfirmasi (9/11/2021)
“Kita ketahui bersama bahwa proses pengadaan PPPK ini adalah dari kementerian Menpan RB secara otomatis biayanya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan,” tambah Wayan
Selanjutnya Wayan menjelaskan bahwa , Pengangkatan Sembilan(9) orang Kepala sekolah Dasar(SD) bahwa hal itu menurutnya adalah Mal Administrasi yang dilakukan Bupati Musi Rawas Utara .
“Hal itu patut diduga bahwa saudara Bupati Muratara melakukan Mal Administrasi pada saat pelantikan pada tanggal 14 Oktober 2021 yang lalu,dari 126 Kepala Sekolah ditemukan 9 orang Kepsek yang tidak memenuhi syarat.9 orang kepsek tersebut belum ada pengalaman mengajar sekurang kurang nya Enam tahun, tidak memiliki pangkat serendah rendahnya IIIc,serta tidak memiliki sertifikat guru dan lain lain,” tegas Wayan
Wakil Bupati Musi Rawas Utara H. A.Innayatullah menanggapi terkait adanya surat pengajuan hak interplasi yang di lakukan oleh DPR D kabupaten Musi Rawas Utara .
“Hak Interplasi bgian hak daripada DPR D, dan kami hargai dan kami siap untk mnjawabnya,” kata Innayatullah saat di konfirmasi (9/11/2021)
Lebihlanjut ia menjelaskan bahwa ada kekeliruan terhadap penunjukan kepala sekolah ,dan masih ada 9 orang kepala sekolah belum di Sartijab.
“Sesuai dengan SK yang ada,ada Kekeliruan,kami Perbaiki,yang 9 orang belum kami sartijabkan dan segera di ganti yang menyesuaikn aturan dan syarat yang berlaku.dan OPD trkait sudah koordinasi dengan DPR D,dengan Fraksi trkait,” tambah Innayatullah. (Red)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



