VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 dengan menggunakan identitas palsu dan menyalahgunakan dokumen perjalanan. Ia tidak hanya bersembunyi, tetapi juga diduga membatasi kebebasan seorang perempuan berinisial NM beserta dua anaknya sekaligus melakukan pelecehan seksual terhadap mereka.
Kasus ini terbongkar setelah NM berhasil melapor ke Ditjen Imigrasi. Imigrasi kemudian memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat sebelum berkoordinasi dengan otoritas AS untuk menelusuri keberadaan AW hingga akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan AW telah dideportasi ke Amerika Serikat pada Kamis (4/6/2026) dengan pengawalan langsung dari US Marshal.
"Kamis, yang bersangkutan sudah dideportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana," tegas Hendarsam di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Penangkapan ini bermula dari permintaan bantuan Kedutaan Besar Amerika Serikat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen oleh Ditjen Imigrasi. Hendarsam menegaskan kasus ini membuktikan pengawasan keimigrasian Indonesia tidak bisa dianggap remeh oleh siapapun yang berniat menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian dari jerat hukum negara lain.



























