
Buron Penjahat Seksual Asal Amerika Dideportasi

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 dengan menggunakan identitas palsu dan menyalahgunakan dokumen perjalanan. Ia tidak hanya bersembunyi, tetapi juga diduga membatasi kebebasan seorang perempuan berinisial NM beserta dua anaknya sekaligus melakukan pelecehan seksual terhadap mereka.
Kasus ini terbongkar setelah NM berhasil melapor ke Ditjen Imigrasi. Imigrasi kemudian memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat sebelum berkoordinasi dengan otoritas AS untuk menelusuri keberadaan AW hingga akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan AW telah dideportasi ke Amerika Serikat pada Kamis (4/6/2026) dengan pengawalan langsung dari US Marshal.
"Kamis, yang bersangkutan sudah dideportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana," tegas Hendarsam di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Penangkapan ini bermula dari permintaan bantuan Kedutaan Besar Amerika Serikat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen oleh Ditjen Imigrasi. Hendarsam menegaskan kasus ini membuktikan pengawasan keimigrasian Indonesia tidak bisa dianggap remeh oleh siapapun yang berniat menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian dari jerat hukum negara lain.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



