VOICE Indonesia
Nasional

Buruh Masih Belum Puas Kenaikan UMP Jakarta

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Buruh Masih Belum Puas Kenaikan UMP Jakarta
Buruh Masih Belum Puas Kenaikan UMP Jakarta

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan ketidakpuasan sebagian kalangan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 merupakan hal yang wajar dalam dinamika kehidupan ketenagakerjaan.

Rano mengatakan, penetapan UMP Jakarta 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 telah melalui mekanisme resmi Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan buruh, serta pengusaha.

“Kalau pun memang timbul ada ketidakpuasan, itu sangat wajar. Itu dinamika kehidupan. Karena itu nanti kita cari jalannya seperti apa,” kata Rano di Jakarta, Minggu (26/12/2025).

Baca Juga: Kemenhub dan Polri Siap Tindak Truk Sumbu Tiga Saat Nataru 

Ia menjelaskan, peraturan gubernur (Pergub) tentang UMP DKI Jakarta 2026 disusun melalui proses musyawarah yang panjang.

Menurutnya, apabila terdapat reaksi lanjutan berupa aksi demonstrasi atau unjuk rasa dari kalangan buruh, hal tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga.

“Kalaupun Pak Gubernur sudah mengeluarkan peraturan gubernur, itu melalui proses panjang. Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes, itu kembali kepada hak,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan UMP Jakarta 2026 sebesar 6,17 persenatau Rp333.115, dari sebelumnya Rp5.396.761 menjadi Rp5.729.876.

Baca Juga: Hingga Akhir 2025, Ribuan Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan 

Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan perhitungan upah minimum.

Pramono menegaskan seluruh perusahaan di Jakarta wajib menerapkan besaran UMP terbaru tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berupaya menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha dalam penetapan upah minimum.

Pemprov DKI berharap kebijakan UMP Jakarta 2026 dapat menjaga stabilitas hubungan industrial serta tidak berujung pada aksi mogok kerja yang berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi di ibu kota.

Pilihan Redaksi: Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia 

Ringkasan AI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan ketidakpuasan sebagian kalangan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 merupakan hal yang wajar dalam dinamika kehidupan ketenagakerjaan. Rano mengatakan, penetapan UMP Jakarta 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 telah melalui mekanisme resmi Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan buruh, serta pengusaha.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.