
Buruh Masih Belum Puas Kenaikan UMP Jakarta

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan ketidakpuasan sebagian kalangan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 merupakan hal yang wajar dalam dinamika kehidupan ketenagakerjaan.
Rano mengatakan, penetapan UMP Jakarta 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 telah melalui mekanisme resmi Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan buruh, serta pengusaha.
“Kalau pun memang timbul ada ketidakpuasan, itu sangat wajar. Itu dinamika kehidupan. Karena itu nanti kita cari jalannya seperti apa,” kata Rano di Jakarta, Minggu (26/12/2025).
Baca Juga: Kemenhub dan Polri Siap Tindak Truk Sumbu Tiga Saat NataruIa menjelaskan, peraturan gubernur (Pergub) tentang UMP DKI Jakarta 2026 disusun melalui proses musyawarah yang panjang.
Menurutnya, apabila terdapat reaksi lanjutan berupa aksi demonstrasi atau unjuk rasa dari kalangan buruh, hal tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga.
“Kalaupun Pak Gubernur sudah mengeluarkan peraturan gubernur, itu melalui proses panjang. Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes, itu kembali kepada hak,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan UMP Jakarta 2026 sebesar 6,17 persenatau Rp333.115, dari sebelumnya Rp5.396.761 menjadi Rp5.729.876.
Baca Juga: Hingga Akhir 2025, Ribuan Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas NusakambanganKebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan perhitungan upah minimum.
Pramono menegaskan seluruh perusahaan di Jakarta wajib menerapkan besaran UMP terbaru tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berupaya menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha dalam penetapan upah minimum.
Pemprov DKI berharap kebijakan UMP Jakarta 2026 dapat menjaga stabilitas hubungan industrial serta tidak berujung pada aksi mogok kerja yang berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi di ibu kota.
Pilihan Redaksi: Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan ManusiaPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



