VOICE Indonesia
Nasional

Catat! Ini Syarat Sertifikasi Halal Gratis

Afifah - VOICEIndonesia.co
Catat! Ini Syarat Sertifikasi Halal Gratis
Catat! Ini Syarat Sertifikasi Halal Gratis
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemerintah menyiapkan kuota besar sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada 2026. Melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka sebanyak 1,35 juta kuota bagi UMK yang memenuhi persyaratan tertentu. Program ini ditujukan untuk memperluas akses sertifikasi halal tanpa biaya, sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk UMK di pasar domestik maupun global. Seluruh ketentuan peserta SEHATI 2026 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal (self declare). Baca Juga: Kementerian P2MI Akui Sindikat TPPO Makin Marak  BPJPH menetapkan bahwa UMK peserta program wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil. Dari sisi kinerja usaha, pelaku UMK dibatasi memiliki omzet tahunan paling tinggi Rp15 miliar yang dibuktikan melalui pernyataan mandiri. Dalam aspek produksi, BPJPH mensyaratkan penggunaan bahan yang telah dipastikan kehalalannya serta proses produksi yang sederhana dan terjamin sesuai ketentuan halal. Pelaku usaha juga dilarang menggunakan bahan, alat, maupun Proses Produk Halal (PPH) yang bersinggungan dengan unsur haram. Baca Juga: Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar di Kasus Chromebook Pembatasan fasilitas usaha turut diberlakukan. UMK peserta SEHATI hanya diperbolehkan memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet usaha. Selain itu, lokasi, tempat, serta peralatan PPH harus dipisahkan secara jelas dari lokasi dan peralatan yang digunakan untuk produk tidak halal. Produk yang diajukan sertifikasi harus berupa barang dan masuk dalam kategori produk yang memenuhi kriteria self declare sebagaimana diatur dalam Kepkaban 146 Tahun 2025. BPJPH juga menegaskan larangan penggunaan bahan berbahaya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mewajibkan verifikasi kehalalan produk oleh Pendamping PPH. Untuk produk yang mengandung unsur hewani, sertifikasi halal hanya dapat diberikan jika bahan berasal dari produsen atau rumah potong hewan dan unggas yang telah memiliki sertifikat halal. Dalam penggunaan daging giling, UMK diwajibkan memakai jasa penggilingan bersertifikat halal atau melakukan penggilingan sendiri dengan tetap memenuhi standar kehalalan. Dari sisi teknologi, proses produksi harus menggunakan peralatan sederhana yang dilakukan secara manual, semi otomatis, atau teknologi usaha rumahan, bukan skala industri pabrik. Metode pengawetan produk juga dibatasi, yakni hanya menggunakan satu metode sederhana tanpa kombinasi. Sebagai bagian dari prosedur administratif, UMK peserta SEHATI 2026 wajib melengkapi pengajuan sertifikasi halal secara daring melalui sistem SIHALAL. Dokumen yang harus disiapkan meliputi surat permohonan pendaftaran, surat pernyataan halal mandiri, akad atau ikrar kehalalan, kepemilikan Penyelia Halal, daftar bahan, alur proses produksi halal, nama dan foto produk, serta Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Melalui pembukaan kuota besar sertifikat halal gratis ini, BPJPH berharap semakin banyak produk UMK yang tersertifikasi halal, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta memberikan kepastian kehalalan produk bagi masyarakat. (af/ri) Pilihan Redaksi: Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#2026#SEHATI#Si Halal
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.