VOICE Indonesia
Nasional

Data Sosial Daerah Harus Diupdate Setiap Tiga Bulan

Afifah - VOICEIndonesia.co
Data Sosial Daerah Harus Diupdate Setiap Tiga Bulan
Data Sosial Daerah Harus Diupdate Setiap Tiga Bulan
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara berkala setiap tiga bulan. Langkah ini diambil guna memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) dan program pemberdayaan lainnya benar-benar tepat sasaran. Proses pemutakhiran data ini melibatkan kolaborasi ketat antara pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Dinas Sosial, perangkat desa, hingga petugas Badan Pusat Statistik (BPS). Baca Juga: OJK Diminta Buka Posko Pengaduan Online Scam  Seluruh data yang telah dikompilasi wajib ditandatangani oleh bupati atau walikota sebelum resmi diterbitkan oleh BPS setiap tanggal 20 sebagai pedoman nasional. "Jadi setiap tiga bulan ada data mutakhir, hasil pemutakhiran. Kami ikutkan Dinsos, kami ikutkan bapak bupati untuk ikut memproses data ini," ujar Saifullah Yusuf saat menerima audiensi Bupati Ciamis dan Bupati Aceh Barat di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Mensos menegaskan bahwa DTSEN merupakan basis data raksasa yang tidak hanya mencakup angka kemiskinan. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, data ini mengintegrasikan berbagai sektor seperti pertanian, kesehatan, hingga peternakan yang terhubung langsung dengan sistem Dukcapil, ATR/BPN, dan BKN. Baca Juga: Ribuan WNI Dilaporkan Minta Keluar dari Kamboja, Ada Apa? "Ini tidak hanya data miskin, ada data mengenai pertanian, ini semua hanya satu. Semua data ada di sini. Data kesehatan, peternakan, sawah, ladang, semua datanya terhubung. Jadi ini data tunggal," tegas pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut. Keikutsertaan kepala daerah dalam mengecek kesesuaian data di lapangan dianggap krusial. Pemerintah daerah diberikan ruang untuk mengusulkan perbaikan data setiap bulan agar hasil akhir yang diterbitkan BPS setiap triwulan sesuai dengan kondisi riil masyarakat. "Nanti pak bupati bisa cek lagi, kemarin yang saya usulkan sesuai apa enggak," tambahnya. (af/hi) Pilihan Redaksi: Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia  Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#bansos#DTSEN#Mensos
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.