
Delapan CPMI "ILEGAL" di Gagalkan di Soetta

VOICEIndonesia.co,Tanggerang - Delapan Calon Pekerja Migran (CPMI) berhasil di selamatkan di Terminal 3 Internasional Bandar Udara Soekarno-Hatta di duga akan di berangkatkan secara Unprosedural ke Timur tengah.
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kementrian Ketenagakerjaan RI Bersama Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Melakukan Penundaan Pemberangkatan CPMI yang diduga di berangkatkan secara Unprosedural pada Sabtu 2 Februari 2024 di terminal 3 Internasional badar udara Soekarno-hatta.
BACA JUGA : Polda Jabar Amankan 25 CPMI Ilegal di Bandara Kartajati
"Telah dilakukan Penundaan keberangkatan terhadap 8 (delapan) WNI a.n Aisah Bt Sunin Japet (P), Ratnasari Bt Misar Tohir (P), Nurhidayati Muhammad Yasin (P), Sakidah (P), Wiwin Widianingsih Bt Wirsan (P), Imik (P), Sri Nuryani (P) dan Wasti Bt Maya Tiyul (P)," kata Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta,Luthfan Pahlevi dalam keterangannya sabtu (2/3/2024)
Lebih lanjut,Luthfan mengungkapkan bahwa CPMI tersebut akan terbang menuju Dubai dan singgah sementara di Colombo.
"Kedelapan WNI tersebut akan berangkat menuju Colombo, Srilanka dengan pesawat Srilankan Airlines dengan nomor penerbangan UL365 pada, Sabtu 02-03-2024 pukul 13:25 WIB,"ungkap Luthfan
BACA JUGA : Bandara Kertajati jadi tempat baru bagi Sindikat Penempatan PMI Ilegal
"Terdapat Tim Petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI datang ke area imigrasi keberangkatan Terminal 3 untuk berkoordinasi dan memberikan informasi kepada Jajaran Bidang TPI yang sedang bertugas bahwa kedelapan WNI tersebut diduga akan pergi ke Luar Negeri untuk tujuan bekerja secara non prosedural dan selanjutnya memberikan rekomendasi untuk dilakukan penundaan keberangkatan," tambah Luthfan
Delapan CPMI tersebut di serahkan ke BP2MI dan selanjutnya akan di serahkan ke pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA : BREAKING NEWS : 32 TKW Ilegal di Bandara Kartajati berhasil di Amankan
"Atas rekomendasi dari Tim Kementerian Ketenagakerjaan RI tersebut terhadap kedelapan WNI dimaksud dilakukan penundaan keberangkatan kemudian diserah terimakan kepada BP2MI Soekarno-Hatta dan selanjutnya BP2MI menyerahkan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Luthfan
Dari pihak Imigrasi akan membuat laporan polisi, dari hasil temuan tersebut delapan CPMI belum di ketahui siapa yang memberangkatkan mereka ke timur tengah.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



