
Diduga Jadi Provokator Demo Jakarta, 6 Orang Diciduk Polisi
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka yang diduga menjadi penghasut aksi anarkis dalam unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta pada 25 hingga 28 Agustus 2025 lalu.
Para tersangka diketahui menyebarkan provokasi melalui media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak terlibat dalam kerusuhan.
“Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga: Waspada Ajakan Ricuh di Medsos dan WhatsAppEnam tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL. DMR ditangkap di Jakarta Timur pada Senin (1/9/2025) malam, sementara MS diamankan sehari kemudian di Polda Metro Jaya ketika mendampingi DMR. SH ditangkap di Bali, RAP di Palmerah, Jakarta Barat, dan KA oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 160 Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.
Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Rakyat Masih Mennanti Janji, Prabowo Pilih Parade Militer di ChinaTak hanya itu, para tersangka turut dijerat dengan Pasal 76 H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena diduga memperalat serta membiarkan anak terlibat tanpa perlindungan.
Diketahui, aksi unjuk rasa yang memprotes adanya tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berujung ricuh di berbagai wilayah Indonesia.
Puncaknya, saat kendaraan taktis (rantis) milik Brimob Polri melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan hingga meninggal dunia pada Kamis (28/8) lalu. Peristiwa itu memicu kemarahan massa dengan melakukan tindak-tindakan pengrusakan sejumlah fasilitas umum di kawasan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



